Berita Viral

Pihak Istana Tolak Permintaan Hotman Paris Bertemu Prabowo untuk Bahas Soal Nadiem Makarim

Begini jawaban pihak istana soal keinginan Hotman Paris bertemu Prabowo bahas soal Nadiem Makarim.

Editor: Yuni Astuti
Istimewa
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Kolase foto Hotman Paris (kiri) Nadiem Makarim (tengah) dan Prabowo (kanan). Begini jawaban pihak istana usai Hotman Paris ingin temui Prabowo bahas soal Nadiem Makarim, Minggu (7/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang menjelar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim memicu reaksi publik.

Termasuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim.

Menurut Hotman kliennya itu tak menerima keuntuungan pribadi dari proyek tersebut.

"Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya, ujarnya.

Hotman Paris juga mengatakan jika ioa hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan bahawa Nadiem Makarim tak bersalah di hadapan Presiden Prabowo.
 
'Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," tegas Hotman usai mendampingi Nadiem Makarim ditahan Kejagung.

Pernyataan Hotman Paris ini turut menuai reaksi dari berbagai pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami fakta-fakta hukum.

"Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM," ujar Anang.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan kepada proses hukum saja," katanya, menanggapi keinginan Hotman Paris untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo bahwa kliennya tidak bersalah.

Hasan menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum,"pungkas Hasan Nasbi, dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini juga dibandingkan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di mana jaksa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi. 

Hotman Paris menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem janggal dan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved