Berita Seluma

Usut Dana Stunting Rp 5,7 Miliar di Seluma, Jaksa Periksa Dinkes dan Perkimhub, Polisi Panggil DLH

APH di Kabupaten Seluma menggeber pengusutan dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting Pemkab Seluma senilai Rp 5,7 miliar. 

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Dana stunting Rp 5,7 miliar di Seluma diusut APH. Satreskrim Polres Seluma saat ini terus melakukan pemanggilan kepada OPD penerima dana isentif fiskal stunting Rp 5,7 miliar tahun 2023. Pemanggilan OPD penerima juga dilakukan oleh Kejari Seluma. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Seluma menggeber pengusutan dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting Pemkab Seluma senilai Rp 5,7 miliar. 

Hari ini, Kamis (18/1/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Seluma kembali melakukan pemanggilan OPD atau dinas penerima dana isentif fiskal stunting tahun 2023.

Kejari melakukan pemanggilan kepada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sementara Satreskrim Polres Seluma memanggil dan melakukan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Iya, kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh OPD penerima dana isentif fiskal stunting ini," jelas Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni. 

Pemanggilan ini lanjut kasi pidsus, untuk konfirmasi dan klarifikasi terhadap dugaan penyelewengan anggaran isentif fiskal stunting. Melengkapi bahan dan keterangan yang diperlukan.

"Kami lakukan pulbaket ini untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam realisasi isentif fiskal stunting yang diterima dari menkeu ini. Sehingga pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pihak yang terlihat akan terus dilakukan sampai pulbaket dianggap cukup," beber Ahmad Gufroni. 

Di sisi lain, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo juga membenarkan jika saat ini pihaknya juga terus melakukan pemanggilan kepada OPD penerima dana isentif fiskal stunting ini.

"Iya, kami juga terus melakukan pemanggilan OPD-OPD penerima dana isentif fiskal stunting ini. Hari ini (18/1/2024) kita mintai keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup," terang kasat reskrim. 

Pemanggilan ini masih terus akan dilakukan sampai semua data dan keterangan yang dibutuhkan dianggap cukup.

Namun demikian Satreskrim Polres Seluma juga akan berkoordinasi ke Kejari Seluma karena pihak kejari juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting tahun 2023. 

"Karena kejari juga melakukan penyelidikan perkara ini, jadi secepatnya kami akan berkordinasi ke pihak kejari untuk mencari solusinya," kata kasat reskrim. 

Untuk diketahui diusutnya dana isentif fiskal stunting Pemkab Seluma tahun 2023 ini karena diduga banyak tak tepat sasaran, direalisasikan bukan untuk penanganan stunting.

Selain itu kuat dugaan dana isentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar diselewengkan, karena alokasi ke OPD penerima tanpa ada rapat bersama. OPD penerima hanya masuk dalam list penerima, tapi uangnya tidak diterima oleh OPD yang bersangkutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved