Oknum Guru SD di NTT Bunuh Istri
Oknum Guru SD di NTT Aniaya Istri Hingga Tewas, Ternyata Sudah 7 Kali Menikah
YO kini ditahan aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNBENGKULU.COM - oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YO yang menganiaya istrinya MGO sampai tewas.
YO kini ditahan aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama mengatakan, sejumlah saksi telah diminta keterangan.
Polisi juga telah membongkar makam MGO untuk melakukan otopsi.
Aris mengungkap, YO pernah terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kasusnya anak SMP dilecehkan oleh pelaku ini. Kasusnya kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aris, kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024) malam.
Baca juga: Oknum Anggota Polresta Sorong Kota Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab, Kini Jadi Tersangka
Menurut Aris, YO tercatat sudah tujuh kali menikah.
Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.
Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya.
Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah Pasangan lainnya kata dia, telah diceraikan.
YO juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku ini istrinya ada tujuh orang. Hanya satu yang nikah secara sah. Pelaku statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah," ujar dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya menangkap YO, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.
Dia ditangkap karena menganiaya istrinya MGO hingga tewas.
"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu
Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Guru-kiri-dan-Ilustrasi-Penganiayaan-Kanan-eyhedhrdj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.