Viral Siswi SMK di Kendari Pesta Narkoba
Alasan Polisi Bebaskan dan Tak Rehab 5 Siswi di Kendari yang Viral Pesta Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Kota Kendari, AKP Bahri mengatakan syarat untuk dilakukan rehabilitasi yakni ada laporan polisi.
TRIBUNBNGKULU.COM - Alasan Polisi tidak menahan dan merehab lima siswi SMK di Kota Kendari usai viral pakai narkobadi media sosial, Jumat (26/1/2024).
Sebanyak 5 siswi viral pesta narkoba tak direhabilitasi.
Kasat Narkoba Polresta Kota Kendari, AKP Bahri mengatakan syarat untuk dilakukan rehabilitasi yakni ada laporan polisi.
Selain itu, tidak ada barang bukti berupa narkoba yang ditemukan saat para siswi diamankan.
"Persyaratan rehab adalah Laporan Polisi (LP)," tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (27/1/2023).
Baca juga: 5 Siswi di Kendari Viral Pesta Narkoba Dipulangkan ke Rumahnya Meski Sempat Diamankan Polisi
Sedangkan untuk dasar pembuatan Laporan Polisi, kata Bahri harus ditemukan barang bukti pada saat mereka diamankan.
"Terkait mereka, tidak adanya barang bukti yg bisa di jadikan dasar untuk terbitkan LP," sambungnya
Sehingga kata Bahri lima orang siswi yang sempat diamankan itu kemudian hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
"Cuma dibuatkan surat pernyataan," tuturnya
Sempat Diamankan
Lima siswi viral pesta narkoba jenis sintetis di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kota Kendari sebelumnya sempat diamankan oleh Tim Narko Sepuluh Res Narkoba Polresta Kendari.
Hanya saja mereka kemudian dikembalikan dengan menandatangani surat pernyataan.
"Cuma dibuatkan surat pernyataan," tutur Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (27/1/2024).
Kata AKP Bahri sedianya mereka akan dilakukan tes urine akan tetapi hal itu tak jadi dilakukan pula.
"Tidak jadi dilakukan tes urine," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Tangkapan-Layar-Siswi-SMK-Viral-Pesta-Narkoba-z-aavsdv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.