Pria Tewas usai Ditangkap Polisi

Kapolda Bentuk Timsus Tangani Kasus Warga Meninggal Usai Ditangkap, Kasat Reskrim-Kapolsek Dicopot

Kapolda Bentuk Timsus Tangani Kasus Kasat Reskrim, Kapolsek dan 2 Penyidik Dicopot Imbas Warga Meninggal Usai Ditangkap

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Oknum Polisi (kiri) dan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya (Kanan). Kapolda Bentuk Timsus Tangani Kasus Warga Meninggal Usai Ditangkap, Kasat Reskrim-Kapolsek Dicopot 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kapolda Kalbar membentuk Timsus (Tim khusus) untuk menangani kasus warga meninggal usai ditangkap.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Bahkan, kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik kini dicopot dari jabatannya.

Adapun hal tersebut imbas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap pria bernama RF yang merupakan tersangka pencurian.

RF yang dijemput oleh pihak kepolisan di rumahnya pulang dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, 5 anggota yang dicopot dari jabatan diantarannya adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik.

“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” ujarnya, Sabtu (27/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kasat Reskrim, Kapolsek dan 2 Penyidik Dicopot Imbas Warga Meninggal Usai Ditangkap

Dikatakan Petit, kelima anggota dicopot dari jabatan mereka untuk memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut.

“Kapolda Kalbar sudah menegaskan dan memastikan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan baik secara pidana maupun kode etik,” ucap Petit.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto membenarkan bahwa RF adalah terduga pelaku pencurian dan diamankan oleh petugas.

Kendati demikian dalam prosesnya terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan oleh dua orang anggota dan satu orang informan.

Pipit memastikan, atas peristiwa tersebut Polda Kalbar komitmen semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan.

“Semuanya dimintai pertanggungjawaban baik pidana maupun kode etik profesi. Kapolres Ketapang hari ini yang akan rilis langsung,” kata Pipit.

Sempat Disebut Sesak Napas dan meninggal di Rumah Sakit

Sebelumnya, RF sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian.

RF diamankan penyidik Polsek Benua Kayong, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian jika RF mengalami sesak napas usau melakukan pemeriksaan.

Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan, atau Kamis pukul 03.00 WIB, RF mengalami sesak napas dan segera dibawa ke rumah sakit,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024) malam.

Dikatakan Tommy, saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, RF dinyatakan meninggal dunia.

“RF meninggal saat dirawat di RSUD ketapang,” ujar Tommy.

Terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, lanjut Tommy, Kapolda Kalbar telah menurunkan tim guna melakukan investigasi lebih mendalam.

"Kami mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga almarhum dan kami menyampaikan permohonan maaf atas musibah ini,” ungkap Tommy.

Keluarga Tak terima

Paman RF, Marjuki mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan peristiwa tersebut dan menyatakan akan menuntut ke proses hukum.

“Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” kata Marjuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2024) dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.

Ia lantas menceritakan bagaimana RF awalnya dijemput oleh polisi atas tuduhan pencurian namun pulang dalam konisi tewas.

Diceritakan Marjuki, RF dijemput polisi pada Rabu (24/1/2024) pukul 23.00 WIB. Orangtua maupun kerabat tidak ada yang tahu.

“Tak lama keluarga mendapat kabar kalau dia dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan,” ucap Marzuki.

Marzuki menerangkan, pada Kamis (25/1/2024), RF diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia.

Menurut polisi saat itu, RF meninggal karena sakit asma atau sesak napas.

"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun," ujar Marjuki.

Ada Luka Lebam dan Diduga Bekas Peluru

Sebelumnya, kecurigaan keluarga semakin besar ketika melihat jenazah RF bangak bekas luka lebam dan luka baru, seperti bekas jahitan.

Dia menyebut luka tersebut mirip tembakan peluru pistol.

Kemudian kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam.

Lalu lengan kiri RF terdapat luka lebam membiru.

"Kami lihat dengan mata kepala sendiri kondisi jenazah almarhum saat dimandikan untuk dimakamkan. Kami videokan seluruh kondisi tubuh almarhum," ucap Marjuki.

Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved