Alasan Dukun asal Jawa Tengah Tipu Nenek di Bengkulu, Modus Bisa Gandakan Uang
Akibat terlilit hutang, seorang dukun asal Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah berinisial NU (47) nekat tipu seorang nenek di Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Akibat terlilit hutang, seorang dukun asal Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah berinisial NU (47) nekat tipu seorang nenek di Bengkulu, ngaku bisa gandakan uang.
Akibatnya uang korban berinisial RW (65) warga asal Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, sebesar Rp 250 juta raib di tangan pelaku.
Kepada TribunBengkulu.com, pelaku NU mengatakan terpaksa melakukan penipuan untuk membayar hutangnya.
Utang tersebut bukan hanya kepada satu orang saja, melainkan sudah kepada beberapa orang dengan total mencapai Rp 196 juta.
Utang tersebut ia dapat, karena dirinya juga sempat mejadi korban penipuan pengobatan alternatif, dengan pelaku warga asal Kalimantan.
Sehingga untuk membayar utang tersebut, NU terpaksa melakukan aksi penipuan berkedok pengobatan dan penggandaan uang, seperti pengalamannya saat pernah menjadi korban penipuan.
"Saya dahulu pernah terdesak utang, saya utang sama teman-teman itu banyak, total hampir Rp 196 juta, tapi belum terselesaikan sampai detik ini. Saya utang itu, karena dulu saya juga pernah kontrol pengobatan, tapi saya ditipu saat di Kalimantan Timur," ungkap NU, Kamis (1/2/2024).
Di samping itu dirinya juga sejak kecil memang sudah ada bakat untuk pengobatan tradisional, yang diajarkan oleh nenek pelaku.
Sehingga berbekal pengalaman tersebut, yang menjadi modal dirinya untuk melakukan penipuan kepada korban.
Nantinya uang hasil penipuan akan digunakan untuk membeli kebutuhan dan juga membayar hutang.
"Kemarin uangnya dibelikan untuk beli mobil itu, untuk bayar hutang belum, karena uangnya Rp 170 juta dibawa oleh rekan saya yang saat ini masih DPO itu," kata NU.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban mengalami sakit dan sudah beberapa kali berobat secara medis tapi tidak kunjung sembuh.
Lalu korban bercerita kepada temannya, ingin mencari orang pintar atau dukun yang bisa melakukan pengobatan spiritual.
Selanjutnya teman korban inilah yang mengenalkan korban dengan pelaku yang katanya mungkin bisa mengobati penyakit korban.
Korban yang yakin, kemudian menghubungi pelaku yang tinggal di Kendal Jawa Tengah, dan meminta untuk bertemu dengan pelaku di Bengkulu, sekitar bulan Oktober 2023 lalu.
Atas komunikasi tersebut, pelaku kemudian datang ke Bengkulu untuk menemui korban atas permintaan korban.
Saat bertemu, korban kemudian menceritakan kepada pelaku tentang keluhan sakitnya yang tidak kunjung sembuh.
Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa korban telah disantet oleh seseorang.
Selain itu korban juga kurang bersedekah untuk membantu umat Islam dengan menggandakan uang.
Kemudian uang yang digandakan itulah yang akan dibuat sedekah agar penyakit korban dapat sembuh.
Dalam pertemuan tersebut pelaku menyampaikan kepada korban nominal uang yang harus digandakan adalah senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp 10 miliar, dan uang itulah yang nantinya akan digunakan untuk bersedekah, agar penyakit korban bisa sembuh.
Sebelum ritual utama penggandaan uang dilakukan, ada beberapa ritual yang menurut pelaku harus dilakukan.
Terakhir untuk ritual penggandaan uang, pelaku meminta korban untuk membawa uang cash Rp 250 juta yang akan digandakan.
Untuk ritual penggandaan uang tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel yang ada di Yogyakarta.
Setibanya di hotel, uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku, dan dimulailah proses ritual penggandaan uang.
Akan tetapi saat pelaksanaan ritual penggandaan uang tersebut, uang yang diserahkan oleh korban tidak bertambah.
Atas kejadian tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada sesuatu yang menghalangi, sehingga uang tersebut tidak bertambah.
Kebetulan korban menceritakan anaknya yang saat itu ikut sedang mengalami menstruasi, lalu pelaku mengatakan hal itulah yang menjadi penghalangnya.
Karena dianggap menghalangi, korban diminta oleh pelaku untuk mengantar anak korban yang sedang menstruasi untuk pulang terlebih dahulu ke hotel tempat mereka menginap.
Lalu korban diminta kembali lagi ke hotel tempat pelaku, untuk melanjutkan ritual penggandaan uang.
Korban yang percaya kemudian menuruti apa yang dikatakan oleh pelaku dan mengantar anaknya tersebut pulang.
Akan tetapi, saat korban kembali ke hotel tempat mereka melakukan ritual sebelumnya, pelaku sudah tidak ada lagi di hotel dan membawa uang Rp 250 juta milik korban yang akan digandakan.
Atas kejadian itulah kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Cempaka, dibantu Tim Resmob Polres Kendal, Tim Resmob Polres Semarang, dan Tim Resmob Polda Jawa Tengah, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Waspada Hoaks dan Penipuan Akun Palsu Catut Nama Kapolres Rejang Lebong, Polisi Lacak Pemilik Akun
| Foto-Foto Tragis Kecelakaan Maut di Desa Lagan Bengkulu Tengah, Anggota Satpol PP Tewas Seketika |
|
|---|
| Harga Beli dan Jual Emas Pegadaian Galeri 24 di Bengkulu Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025 |
|
|---|
| Akses Jalan Longsor di Ulu Talo Seluma Sudah Bisa Dilalui, BPBD Minta Warga Tetap Waspada |
|
|---|
| Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,73 Juta per Gram pada 22 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ngeri! Adik Gorok Leher Kakak Kandung yang Sedang Tidur di Tanah Patah Bengkulu, Warga Geger |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengakuan-pelaku-NU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.