Pemilu 2024

Apa itu C,C1,C2,C3,C4,C5,C6, A5 dan A.T? Istilah yang Sering Muncul di Pemilu 2024

Dalam setiap pelaksanaan Pemilu ada terdapat istilah yang biasa disebutkan seperti Istilah C,C1,C2,C3,C4,C5,C6,dan A.T

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu/Freepik
Ilustrasi surat suara. Apa itu C,C1,C2,C3,C4,C5,C6, A5 dan A.T? Istilah yang Sering Muncul di Pemilu 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Istilah C,C1,C2,C3,C4,C5,C6, A5, dan A.T merupakan formulir Pemilu 2024 yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

Formulir Pemilu 2024 digunakan saat pemungutan dan perhitungan suara, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 3

Formulir Pemilu 2024 ini berguna sebagai berita acara dan/atau sertifikat yang termasuk dalam sarana pemilu.

Formulir Pemilu ini digunakan oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara.

Jika kamu masih bingung dengan istilah C,C1,C2,C3,C4,C5,C6, A5, dan A.T berikut ini penjelasan serta fungsi dari masing-masing istilah tersebut.

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. (TribunBengkulu.com/Freepik)

Jenis-Jenis Formulir Pemilu 2024

Melansir dari laman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, formulis C1 merupakan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

Formulir C1 ini digunakan pada pelaksanaan Pemungutan dan Penrhitungan suara di TPS yang dibagi menjadi beberapa jenis yakni :

A. 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;

B. Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon -  Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;

C. Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;

D. Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;

E. Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;

F. Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Saat melakukan perhitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.

Isian Model C, Model C1 Berhologram, dan lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram akan dimasukkan ke sampul kertas.

Selain formulir C dan C1, di dalamnya juga berisi surat suara sah, surat suara yang rusak, surat suara tidak sah, surat suara sisa, dan formulir C2.

Nantinya semua itu akan dilaporkan oleh pihak KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).

Baca juga: Link Streaming Quick Count Pemilu 2024 Resmi dan Bersertifikat dengan Hasil Hitung Cepat dan Akurat

Jenis-jenis formulir C1 dalam Pemilu 2024

Berikut adalah jenis-jenis dokumen atau formulir dalam Pemilu:

1. Model C merupakan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS

2. Model C adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS

3. Model C1 DPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota plano berhologram merupakan dokumen untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS

4. Lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram digunakan untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota      DPR, DPD,  DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota

5. Model C2 yakni catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

6. Model C3 ialah surat pernyataan pendamping pemilih dalam Pemilu

7. Model C4 adalah surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari KPPS kepada PPS

8. Model C5 yakni tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan  suara di TPS kepada Saksi dan PPL

9. Model C6 adalah Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu

10. Model A5- KPU adalah surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

11. Model A.T. Khusus KPU merupakan dokumen untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau Identitas lain pada hari pemungutan suara.

Tribuners itulah tadi penjelasan mengenai formmulir C,C1,C2,C3,C4,C5,C6,dan A.T untuk kamu ketahui dan jangan sampai keliru dalam mengartikannya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved