Pemilu 2024

5 Suara Tertinggi Calon DPRD Provinsi Dapil Seluma, Mega Sulastri Unggul Hasil Hitung Sementara KPU

Simak 5 suara tertinggi calon DPRD Provinsi Dapil Seluma dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
KPU
Update Hasil Hitung Sementara KPU. 5 Suara Tertinggi Calon DPRD Provinsi Dapil Seluma, Mega Sulastri Unggul Hasil Hitung Sementara KPU. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Simak 5 suara tertinggi calon DPRD Provinsi Dapil Seluma dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengutip langsung dari website resmi KPU, hasil hitung suara sementara calon DPRD Provinsi Dapil Seluma dikantongi oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 11.294 setara dengan 15,14 persen.

Adapun caleg di Partai Golkar yang berhasil mengantongi suara terbanyak yakni Mega Sulastri dengan suara 5.130.

Sedangkan pada urutan kedua, ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapat perolehan suara 10.457 dengan persentase 14,02 persen.

Di Partai Gerindra, ada Jonaidi memimpin perolehan suara sementara tertinggi dengan jumlah 7.934.

Urutan selanjutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menduduki pada urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 10.109 atau setara 13,55 persen.

Dari seluruh caleg di Partai PDIP, Srie Rezeki berhasil meraih suara terbanyak yakni 7.719.

Kemudian pada urutan keempat ada Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 9.994 atau sekitar 13,4 persen.

Herwan Effendi unggul di Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah suara sebanyak 4.732.

Terakhir, Partai Amanat Nasional yang berhasil mengantongi 8.401 suara dengan persentase 11,26 persen.

Perolehan suara terbanyak di Partai Persatuan Pembangunan dikantongi oleh Billy Dwitrata Sunardi dengan jumlah 6.548 suara.

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (17/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

 

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: 7 Calon DPRD Provinsi Tertinggi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Sementara, Samsu Amanah Memimpin

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Juhaili Unggul Hasil Hitung Sementara KPU

Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Teratas Dapil Bengkulu, Elisa Unggul Hasil Hitung Suara Sementara KPU

Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024

1. Dapil Bengkulu 1 (Kota Bengkulu) : 8 kursi

2. Dapil Bengkulu 2 (Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah): 8 kursi

3. Dapil Bengkulu 3 (Kabupaten Mukomuko): 4 kursi

4. Dapil Bengkulu 4 (Rejang Lebong-Lebong): 9 kursi

5. Dapil Bengkulu 5 (Kabupaten Kepahiang): 4 kursi

6. Dapil Bengkulu 6 (Bengkulu Selatan-Kaur: 7 kursi

7. Dapil Bengkulu 7 (Kabupaten Seluma) : 5 kursi

*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 14:19 WIB.

*Progress : 457 dari 648 TPS (70,52 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Link Saluran Whatsapp TribunBengkulu.com

Link google News TribunBengkulu.com

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved