Pemilu 2024

Ini 4 Calon DPR RI Teratas Dapil Bengkulu, Derta Rohidin Berbalik Unggul Sementara 17 Februari 2024

Hasil hitung suara caleg DPR RI Dapil Bengkulu dari KPU, Derta Rohidin berhasil kantongi suara teratas dengan perolehan suara sebanyak 51.512.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Sementara KPU. Ini 4 Calon DPR RI Teratas Dapil Bengkulu, Derta Rohidin Unggul Data Sementara KPU 17 Februari. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 4 calon DPR RI teratas Daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengutip langsung dari laman KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) terus memimpin perolehan suara terbanyak dengan jumlah 133.718 suara atau sekitar 27,52 persen.

Suara teratas berhasil dikantongi oleh Derta Rohidin dengan perolehan suara sebanyak 51.512.

Lalu diikuti oleh Mohammad Saleh yang tak jauh berbeda dengan perolehan suara 50.400.

Padahal sebelumnya Mohammad Saleh memimpin pada posisi tertinggi, hingga kini persaingan kedua caleg Partai PAN tersebut semakin sengit.

Kemudian pada urutan kedua, ada partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh suara sebanyak 75.501 setara dengan 15,54 persen.

Adapun suara tertinggi di PDIP diperoleh atas nama Eko Kurnia Ningsih yang unggul dengan perolehan suara sementara 43.434.

Urutan selanjutnya, ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang menduduki pada urutan ketiga dengan suara 72.838 suara dengan persentase, 14,99 persen.

Terakhir, di urutan keempat adalah Partai Nasdem yang berhasil mengantongi suara sebanyak 61.104 setara dengan 12,57 persen.

Adapun suara terbanyak di Partai Nasdem diraih oleh Erna Sari Dewi dengan perolehan suara sebanyak 22.224.

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (17/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubaih sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

 

Hasil Hitung Suara Calon DPR RI KPU Dapil Bengkulu
Hasil Hitung Suara Calon DPR RI KPU Dapil Bengkulu

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Baca juga: 5 Suara Tertinggi Calon DPRD Provinsi Dapil Seluma, Mega Sulastri Unggul Hasil Hitung Sementara KPU

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: 7 Calon DPRD Provinsi Tertinggi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Sementara, Samsu Amanah Memimpin

SIMULASI

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3.000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi ke 2

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Teratas Dapil Bengkulu, Elisa Unggul Hasil Hitung Suara Sementara KPU

Masuk ke kursi ke 5

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

 

*Data update pada 16 Februari 2024, Pukul 8:54 WIB.

*Progress : 610 dari 6210 TPS (9.82 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Link Saluran Whatsapp TribunBengkulu.com

Link google News TribunBengkulu.com.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved