Pemilu 2024
6 Calon DPRD Kabupaten Kaur Unggul Dapil 2, Joni Bahrul Memimpin Data Sementara KPU 18 Februari
Update hasil hitung suara Pemilu DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1 pada Minggu 18 Februari 2024 pukul 13.22 WIB, Joni Bahrul memimpin data sementara KPU.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Update hasil hitung suara Pemilu DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1 pada Minggu 18 Februari 2024 pukul 13.22 WIB, Joni Bahrul memimpin hasil hitung sementara dari KPU.
Berdasarkan Penghitungan suara melalui website resmi KPU ada 6 calon anggota DPRD Kabupaten Kaur yang unggul di Dapil 1.
Pada urutan pertama ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 319 suara dengan persentase 15,43 persen.
Adapun caleg di PDIP yang berhasil mengantongi suara teratas yakni, Joni Bahrul dengan perolehan suara 227.
Sedangkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada pada urutan kedua yang mendapat perolehan suara sebanyak 269 suara atau setara 13,01 persen.
Dari seluruh caleg Partai Gerindra, Wadi Irawah mendapat nilai yang paling unggul sebanyak 214 suara.
Lalu di urutan ketiga ada Partai Bulan Bintang yang berhasil mengantongi perolehan suara sebanyak 226 setara dengan 10,93 persen.
Di Partai Bulan Bintang suara tertinggi caleg berhasil ditempati oleh Reni Darniati.
Urutan selanjutnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat yang mendapat perolehan 205 suara atau sekitar 9,92 persen.
Arif Subrata meraih suara yang paling unggul di Partai Bulan Bintang dengan perolehan suara sebanyak 196.
Sementara di urutan kelima ada Partai Golongan Karya dengann perolehan suara 184 dengan persentase 8,9 persen.
Suara tertinggi caleg Partai Golkar dikantongi oleh Marlian Effendi dengan perolehan 93 suara.
Urutan terakhir adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini berhasil mendapat peorlehan suara sebanyak 177 atau setara dengan 8,56 persen.
Caleg Nur'aida berhasil menempati posisi paling unggul di PKB dengan perolehan suara sebanyak 137.
Perlu diingat bahwa hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Baca juga: 4 Besar Suara Tertinggi Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Masih Unggul Data Sementara KPU
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: 9 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1, Herdian Sapta Nugraha Memimpin Data Sementara KPU
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kaur
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Kaur dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Kaur Tengah
- Kaur Selatan
- Semindang Gumay
- Luas
- Muara Sahung
- Tetap
B. Dapil 2 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Maje
- Nasal
C. Dapil 3 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Kinal
- Tanjung Kemuning
- Kaur Utara
- Kelam Tengah
- Lungkang Kule
- Padang Guci Hilir
- Padang Guci Hulu
*Data update pada 18 Februari 2024, Pukul 18:0 2WIB.
*Progress : 24 dari 104 TPS (23.08 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"
Ikuti Saluran WhatsApp TribunBengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.