Pemilu 2024

9 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1, Herdian Sapta Nugraha Memimpin Data Sementara KPU

Update hasil hitung suara calon anggota DPRD Kabupaten Kaur Daerah pemilihan (Dapil) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu, 18 Februari 2024.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1. 9 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1, Herdian Sapta Nugraha Memimpin Data Sementara KPU. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 9 calon anggota DPRD Kabupaten Kaur Daerah pemilihan (Dapil) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip langsung dari laman KPU, pada urutan pertama yang berhasil meraih suara tertinggi yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara 587 atau setara 23,06 persen.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Gerindra diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun suara terbanyak di Partai Gerindra diperoleh oleh Herdian Sapta Nugraha dengan jumlah suara sebanyak 275.

Lalu, ada Penti Sefsianti dengan perolehan suara 120 dan disusul oleh Ade Afriliza yang mendapat perolehan suara sebanyak 95.

Kemudian pada urutan kedua, ada Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendapat 362 suara atau setara 14,22 persen.

Dari seluruh caleg Partai Golkar, Basaruddin berhasil mengantongi suara tertinggi dengan perolehan suara 254.

Namun, sesuai dengan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Golkar diperkirakan bisa mendapat 2 kursi sekaligus.

Itu artinya Bastiar yang unggul pada urutan kedua dengan perolehan suara 72 kemungkinan juga bisa mendapatkan jatah kursi.

Lalu ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menduduki posisi ketiga dengan mengantongi perolehan suara 333 dengan persentase 13,08 persen.

Mardianto unggul di PDIP dengan perolehan suara 299.

Kemudian pada urutan keeempat ada Partai Nasdem yang berhasil meraih 291 suara atau sekitar 11,43 persen.

Suara tertinggi caleg di PDIP dikantongi oleh Firjan Eka Budi dengan perolehan suara 132.

Sedangkan pada urutan kelima ada Partai Bulan Bintang yang saat ini telah mencapai 260 suara dengan persentase 10,22 persen.

Rio Chandra meraih suara tertinggi dibandingkan caleg Partai Bulan Bintang lainnya, yakni dengan perolehan suara 2025.

Urutan selanjutnya adalah Partai Keadilan Sejahtera yang mencapai 258 suara atau setara 10,14 persen.

Di Partai Bulan Bintang ada Jemi Heriansyah yang unggul dengan perolehan suara 110.

Sementara itu pada urutan ketujuh ada Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara 164 dengan persentase 6,44 persen.

Caleg paling unggul di PAN berhasil dikantongi oleh Fogi Aliong dengan perolehan suara sebanyak 131.

Selanjutnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hingga kini telah mengantongi 102 suara dengan persentase 4,01 persen.

Adapun caleg Partai Hanura yang unggul yakni, Kartini yang mendapat suara sebanyak 90.

Terakhir pada urutan kedelapan adalah Partai Persatuan Pembangunan yang hanya mendapat perolehan suara sebanyak 93 suara atau sekitar 3.65 persen.

Dari seluruh caleg Partai Persatuan Pembangunan ada Guzman Kurniawan yang paling unggul dengan perolehan suara 88.

Namun, jika tren perolehan suara sementara terus berlanjut, Partai Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura dan PAN diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kaur berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

 

Update Hasil Hitung Suara DPRD Kabupaten Kaur
Update Hasil Hitung Suara DPRD Kabupaten Kaur

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: 4 Besar Suara Tertinggi Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Masih Unggul Data Sementara KPU

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: 10 Suara Tertinggi Calon Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dapil 1, Rudi Hartono Pimpin Perolehan Suara

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kaur

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Kaur dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Kaur Tengah
- Kaur Selatan
- Semindang Gumay
- Luas
- Muara Sahung
- Tetap

B. Dapil 2 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Maje
- Nasal

C. Dapil 3 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Kinal
- Tanjung Kemuning
- Kaur Utara
- Kelam Tengah
- Lungkang Kule
- Padang Guci Hilir
- Padang Guci Hulu

*Data update pada 18 Februari 2024, Pukul 12:30 WIB.

*Progress : 51 dari 158 TPS (32,28 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Link Saluran Whatsapp TribunBengkulu.com

Link google News TribunBengkulu.com

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved