Pemilu 2024
Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Derta Rohidin masih memimpin hasil penghitungan suara calon anggota DPR RI Dapil Bengkulu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Derta Rohidin masih memimpin hasil penghitungan suara calon anggota DPR RI Dapil Bengkulu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir langsung dari website resmi KPU, Partai Golongan Karya masih berada di posisi tertinggi dengan perolehan suara 159.569 dengan persentase 27,53 persen.
Suara paling unggul caleg partai Golkar juga tetap ditempati oleh Derta Rohidin.
Saat ini Derta Rohidin telah mengantongi perolehan suara sebanyak 59.795 suara.
Namun, persaingan suara Derta Rohidin semakin sengit dengan caleg Mohammad Saleh yang sebelumnya sempat menggeser Derta Rodidin dari posisi pertama.
Adapun perolehan suara Mohammad Saleh saat ini yaitu sebanyak 57.722 suara.
Sedangkan pada posisi kedua ada Partai Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara 86.174 atau setara 15,35 persen.
Posisi tertinggi caleg PDIP juga tetap dikantongi oleh Eko Kurnia Ningsih yang unggul dengan perolehan suara sementara 46.958.
Lalu, di posisi ketiga ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat 85.923 suara dengan persentase 15,3 persen.
Dewi Coryati caleg PAN tetap menduduki posisi paling unggul dengan perolehan suara sebanyak 70.303.
Urutan terakhir adalah Partai Nasdem yang berhasil mengantongi suara sebanyak 70.064 suara setara dengan 12,48 persen.
Adapun suara terbanyak di Partai Nasdem diraih oleh Erna Sari Dewi dengan perolehan suara sebanyak 25.162.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu (15/02/24) sore, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.
Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.
Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024
Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Teratas Dapil Bengkulu, Elisa Unggul Hasil Hitung Suara Sementara KPU

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Baca juga: Irawan Sumantri Unggul, Ini 10 Suara Tertinggi Calon DPRD Kaur Dapil 3 Data Sementara KPU
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: 9 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1, Herdian Sapta Nugraha Memimpin Data Sementara KPU
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU
SIMULASI
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3.000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Kursi ke 2
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Baca juga: Sumitro Unggul Hasil Real Count 9 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Dapil 3 Sementara
Masuk ke kursi ke 5
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 19:30 WIB.
*Progress : 3800 dari 6210 TPS (61,9 persen).
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu".
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
pemilu2024.kpu.go.id.
Derta Rohidin
Mohammad Saleh
Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Hitung Suara KPU
Website KPU
Hasil Hitung Suara KPU DPR RI Bengkulu
Hitung Sementara KPU
Link Real Count KPU
Real Count KPU
Update Hasil Real Count KPU
KPU
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.