Pemilu 2024

Irawan Sumantri Unggul, Ini 10 Suara Tertinggi Calon DPRD Kaur Dapil 3 Data Sementara KPU

Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin data sementara calon anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 2 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Kabupaten Kaur. Golkar Unggul Dapil 3 Kaur, Ini 10 Suara Tertinggi Calon Anggota DPRD Data Sementara KPU. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin data sementara calon anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 2 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengutip langsung dari website resmi KPU, terdapat 10 calon anggota DPRD Kabupaten Kaur yang berhasil mengantong suara tertinggi di Dapil 2.

Partai Golongan Karya (Golkar) menduduki posisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 2.325 dengamn persentase 26,49 persen.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Golkar diperkirakan bisa mendapatkan 3 kursi.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Suara caleg tertinggi di Partai Golkar dikantongi oleh Irawan Sumantri yang mendapat perolean 899 suara.

Lalu diikuti oleh Januardi yang unggul dengan perolehan suara sebanyak 672 dan disusul oleh Erti Julita dengan suara 665.

Sementara di urutan kedua ada Partai Nasdem yang mendapat perolehan suara sebanyak 957 atau setara 10,9 persen.

Ada Nasruhun yang menduduki posisi tertinggi di Partai Nasdem dengan jumlah suara sebanyak 862.

Selanjutnya ada Partai Demokrat yang menduduki pada posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 870 atau 9,91 persen.

Diantara seluruh caleg Partai Demokrat, Tudisman menempati posisi paling unggul dengan hasil suara sementara 792.

Pada Urutan keempat ada Partai Amanat Nasional yang saat ini mendapat 802 perolehan suara dengan persentase 9,14 persen.

Suara tertingginya berhasil diperoleh oleh Aprizal dengan suara 690.

Urutan selanjutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh suara sebanyak 8,79 persen.

Caleg paling unggul di Partai Gerindra dikantongi oleh Ramadi Agustin dengan perolehan suara sementara 505.

Lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengantongi perolehan suara sebanyak 740 atau sekitar 8,43 persen.

Adapun caleg yang menempati posisi paling unggul yakni Awan Suhadi dengan perolehan suara 648.

Di urutan ketujuh ada Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan 479 suara dengan persentase 5,46 persen.

Posisi paling tinggi di Partai Persatuan Pembangunan didapat oleh Maryusta yang memperoleh suara sebanyak 440.

Sedangkan pada urutan kedelapan ada Partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan suara sebanyak 419 atau 4,77 persen.

Didi Arianto menduduki posisi paling tinggi di PKB dengan suara 331.

Berikutnya ada Partai Keadilan Sejahtera yang berhasil mendapat 386 suara setara dengan 4,4 persen.

Suara tertingginya dikantongi oleh Rita Maryani dengan perolehan suara sebanyak 187.

Urutan terakhir adalah Partai Perindo yang hanya mengumpulkan suara sebanyak 383 setara denga 4,3 persen.

Dari seluruh caleg Partai Perindo, Irwanto Toher paling unggul yang mengantongi perolehan suara sebanyak 179.

Namun, jika tren perolehan suara sementara terus berlanjut, Partai Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura dan PAN diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kaur berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

 

Update Hasil Hitung Suara Sementara KPU
Update Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD dari KPU

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: 6 Calon DPRD Kabupaten Kaur Unggul Dapil 2, Joni Bahrul Memimpin Data Sementara KPU 18 Februari

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: 9 Calon Anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1, Herdian Sapta Nugraha Memimpin Data Sementara KPU

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kaur

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Kaur dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Kaur Tengah
- Kaur Selatan
- Semindang Gumay
- Luas
- Muara Sahung
- Tetap

B. Dapil 2 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Maje
- Nasal

C. Dapil 3 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Kinal
- Tanjung Kemuning
- Kaur Utara
- Kelam Tengah
- Lungkang Kule
- Padang Guci Hilir
- Padang Guci Hulu

 

*Data update pada 17 Februari 2024, Pukul 18:00 WIB.

*Progress : 77 dari 172 TPS (44,7 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu".

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved