Pemilu 2024
8 Teratas Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2: Hanasrum, Wajah Baru Unggul Real Count KPU
Update hasil hitung data sementara calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Update hasil hitung data sementara calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Golongan Karya (Golkar) unggul di posisi pertama dengan perolehan suara 6.319 atau setara 22,48 persen.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka Golkar diperkirakan bisa mendapatkan jatah 2 kursi DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hanasrum, calon legislatif (caleg) PDIP paling unggul dengan perolehan suara 2.497, lalu diikuti caleg atas nama Zamhari dengan suara 1.956.
Partai berikutnya yang unggul sementara adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 4.689 suara atau setara 16,68 persen.
Di Partai Hanura, caleg dengan raihan suara tertinggi saat ini adalah Suheri dengan 949 suara.
Selanjutnya ada Partai Gerakan Indonesia Raya dengan perolehan suara 3.834 atau 13,64 persen, dengan caleg atas nama Damsir yang unggul dengan perolehan suara 1.796.
Kemudian ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 3.233 suara atau setara 11,5 persen.
Adapun caleg atas nama Dedy Kurniawan mengungguli caleg PDIP lainnya dengan perolehan suara 1.668.
Berikutnya ada Partai Persatuan Pembangunan yang saat ini mengumpulkan 1.987 suara atau 7,07 persen dari total suara yang telah masuk.
Caleg atas nama Frenky Janas memimpin perolehan suara di Partai Persatuan Pembangunan dengan mengumpulkan 1.113 suara.
Sedangkan pada urutan keenam ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini telah mendapat 1.986 suara dengan persentase 7,06 persen.
Suara caleg PKB paling unggul ditempati oleh Safaat dengan perolehan suara sementara 652.
Urutan selanjutnya ada Partai Perindo dengan peorlehan suara sebanyak 1.972 atau setara 7,01 persen.
Dari seluruh caleg Perindo, Ali Azwar memimpin perolehan suara dengan mengumpulkan 1.792 suara.
Alokasi kursi terakhir atau kesembilan kemungkinan akan didapatkan Partai Nasdem yang mengantongi perolehan suara 1.937 atau 6,89 persen.
Dari daftar caleg Partai Nasdem, caleg atas nama Zulfani memimpin dengan 1.437 jumlah suara.
Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, Partai Nasdem diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2 berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.
Data tersebut diakses pada pukul 12.09 WIB dari laman resmi KPU dengan progres 150 dari 168 dari 186 TPS atau sebesar 90,32 persen.
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU
Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Baca juga: Daftar 8 Calon Anggota DPRD Mukomuko Dapil 3 Real Qount KPU, 4 Petahana Unggul 4 Wajah Baru
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Lubuk Pinang
- Kota Mukomuko
- XIV Koto
- V Koto
- Air Majunto
B. Dapil 2 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Teras Terunjam
- Teramang Jaya
- Selagan Raya
- Penarik
- Air Dikit
C. Dapil 3 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Pondok Suguh
- Ipuh
- Malin Deman
- Air Rami
- Sungai Rumbai
*) Data Update 19 Februari 2024, pukul 06:17 WIB
*) Progress: 168 dari 186 TPS atau setara dengan (90,32 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
pemilu2024.kpu.go.id.
DPRD Mukomuko Dapil 2
Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2
Hitung Suara KPU
Hitung Suara Sementara KPU
Update Hasil Real Count KPU
Real Count KPU
Real Count KPU Calon DPRD Mukomuko
DPRD Kabupaten Mukomuko
Hasil Hitung Sementara DPRD Dapil Mukomuko
KPU
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.