Pemilu 2024

Golkar Unggul Pileg DPRD Mukomuko Dapil 3, Dokter Ferdy Tertinggi: Ini Daftar 8 Caleg Teratas

Hasil hitung sementara dari laman resmi KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) unggul di Dapil III Mukomuko dengan perolehan suara tertinggi.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3. Golkar Unggul Dapil III Mukomuko, Ini 8 Caleg Suara Tertinggi Hasil Hitung Sementara KPU 19 Februari. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hasil hitung sementara dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Golongan Karya (Golkar) unggul di pemilu legislatif (pileg) Dapil 3 Mukomuko dengan perolehan suara tertinggi.

Partai Golkar berhasil mengantongi perolehan suara sementara sebanyak 4.874 atau setara 19,21 persen.

Maka berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka Golkar diperkirakan bisa mendapatkan jatah 2 kursi DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3.

Adapun caleg Golkar yang mengantongi suara tertinggi atas nama dokter Ferdy Jureli dengan perolehan suara 2.194.

Kemudian diikuti oleh Muhamad Yusak yang mendapat perolehan suara sementara sebanyak 1.238.

Lalu pada urutan kedua, ada Partai Nasdem yang unggul dengan perolehan suara sebanyak 3.356 atau sekitar 13,23 persen.

Suara tertinggi cales Nasdem diraih atas nama Fajar Assegaf Prakusya yang memperoleh suara sebanyak 1.473.

Selanjutnya, ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sebanyak 3.351 dengan persentase 13,21 persen.

Taopik Muslimin unggul dibandingkan caleg PKB lainnya dengan mengantongi suara 1.223.

Lalu pada urutan keempat ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang mendapatkan perolehan suara sebanyak 2.840 atau sekitar 11,19 persen.

Suara tertingginya berhasil didapat oleh Wisnu Hadi dengan perolehan 2.256.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

Berikutnya Partai Perindo menduduki urutan kelima dengan peorlehan suara sementara yakni, 2.209 dengan persentase 8,71 persen.

Posisi paling unggul diperoleh oleh Nugra Ramadhan yang berhasil mengantongi suara sebanyak 1.463.

Kemudian pada urutan keenam adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh suara 1.787 atau setara 7,04 persen.

Busra menjadi caleg di Partai Gerindra dengan jumlah suara terbanyak yakni 983.

Urutan selanjutnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara sementara sebanyak 1.669 atau 6,7 persen dengan perolehan caleg tertinggi atas nama Siswanto yang mendapat perolehan suara sebanyak 848.

Terakhir, ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berhasil mengantongi 1.669 suara atau setara 6,7 persen.

Suara paling unggul di PDIP diraih oleh caleg atas nama Roni Pasla dengan perolehan suara sebanyak 744.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, maka PDIP diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3 berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data tersebut diakses pada pukul 12.56 WIB dari laman resmi KPU dengan progres 150 dari 200 TPS atau sebesar 75,00 persen.

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 3

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Daftar 8 Calon Anggota DPRD Mukomuko Dapil 3 Real Qount KPU, 4 Petahana Unggul 4 Wajah Baru

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1, Ardin Silaen Unggul Sementara Real Count KPU

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko 

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Lubuk Pinang
- Kota Mukomuko
- XIV Koto
- V Koto
- Air Majunto

B. Dapil 2 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Teras Terunjam
- Teramang Jaya
- Selagan Raya
- Penarik
- Air Dikit

C. Dapil 3 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Pondok Suguh
- Ipuh
- Malin Deman
- Air Rami
- Sungai Rumbai

 

*) Data Update 19 Februari 2024, pukul 06:17 WIB

*) Progress:  150 dari 200 TPS atau sebesar 75,00 persen.

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved