Pemilu 2024

Real Count KPU Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 1: Karto Unggul, Dibayangi Maria Dwi Defisya

Mengutip langsung dari laman resmi KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil mengantongi suara sebanyak 5.219 atau setara 18,48 persen.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 1. Real Count KPU Calon DPRD Kabupaten Muko-Muko Dapil 1: Karto Unggul, Disusul Maria Dwi Defisya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 1, Karto unggul hasil data sementara KPU.

Mengutip langsung dari laman resmi KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil mengantongi suara sebanyak 5.219 atau setara 18,48 persen.

Nah, berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Golkar diperkirakan bisa mendapatkan 2 jatah kursi sekaligus.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun perolehan suara teringgi caleg Golkar diraih atas nama Karto yang mengantongi 1.493 suara.

Kemudian disusul oleh Maria Dwi Defisya yang mendapat perolehan tak berbeda jauh dari Karto, yakni sebanyak 1.350 suara.

Sementara pada urutan kedua ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini telah mendapat 3.980 suara dengan persentase 14,09 persen.

Suharman anggota caleg PAN paling unggul dibandingkan caleg lainnya, ia telah mengantongi 1.555 suara.

Di urutan ketiga adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara sebanyak 3.268 sama dengan 11,57 persen.

Suara teratas caleg Partai Gerindra berhasil didapat oleh Armansyah yang saat ini telah mengumpulkan 1.569 suara.

Selanjutnya, ada Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan 2.747 sekitar 9,73 persen.

Suara paling unggul di Partai Persatuan Pembangunan diwakili oleh Pirin Asmara yang mendapat 1.1015 suara.

Lalu, pada urutan kelima ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berhasil mengumpulkan 2.492 suara dengan persentase 8,82 persen.

Maskur caleg PKB tertinggi hingga saat ini telah mengantongi suara sebanyak 2.036.

Urutan berikutnya adalah Partai Demokrat dengan perolehan suara sementara yakni 2.079 suara setara dengan 7,36 persen.

Aceng Jakaria berhasil meraih suara teratas di Partai Demokrat dengan perolehan suara 1.184.

Pada urutan ketujuh adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) partai ini telah mengumpulkan suara sebanyak 1.868 atau 6,61 persen.

Dari seluruh caleg Partai Hanura, Alfina berhasil meraih suara paling unggul dengan perolehan 1.284 suara.

Sementara di urutan kedelapan ada Partai Nasdem yang telah mengumpulkan suara sebanyak 1.783 dengan persentase 6,33 persen.

Adapun caleg yang berhasil mengantongi suara tertinggi atas nama Tabrani dengan suara 926.

Urutan terakhir, ada Partai Perindo yang saat ini telah mengantongi 1.634 suara atau setara 5,79 persen.

Suara teratas diraih oleh Juweni dengan perolehan suara sementara sebanyak 371 suara.

Namun, jika tren perolehan suara sementara terus berlanjut, Partai Perindo diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (19/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Muko-Muko Dapil 1
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Muko-Muko Dapil 1

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1, Ardin Silaen Unggul Sementara Real Count KPU

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko 

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Lubuk Pinang
- Kota Mukomuko
- XIV Koto
- V Koto
- Air Majunto

B. Dapil 2 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Teras Terunjam
- Teramang Jaya
- Selagan Raya
- Penarik
- Air Dikit

C. Dapil 3 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

- Pondok Suguh
- Ipuh
- Malin Deman
- Air Rami
- Sungai Rumbai

*) Data Update 19 Februari 2024, pukul 10:00 WIB

*) Progress:  159 dari 199 TPS atau setara dengan (79.90 persen)

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved