Pemilu 2024
Apriyadi Unggul Data Sementara KPU, Ini 6 Suara Teratas Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil II
Update hasil hitung suara calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Apriyadi unggul data sementara KPU.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Update hasil hitung suara Pemilu DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 2, Apriyadi memimpin hasil hitung sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Penghitungan suara melalui website resmi KPU ada 6 suara teratas calon anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang unggul di Dapil 2.
Pada urutan pertama ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 6.008 suara dengan persentase 18,67 persen.
Caleg Apriyadi berhasil mengantongi suara teratas dengan perolehan suara 2.243 dibandingkan caleg PDIP lainnya.
Berikutnya ada Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendapat perolehan suara sebanyak 5.906 suara atau setara 18,35 persen.
Dari seluruh caleg Partai Golkar, Rafi Analhaq mendapat nilai yang paling unggul sebanyak 214 suara.
Lalu di urutan ketiga ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang berhasil mengantongi perolehan suara sebanyak 5.259 setara dengan 16,34 persen.
Di Partai Gerindra suara tertinggi caleg berhasil ditempati oleh Ilham Prasetya yudha.
Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Teratas, Dediyanto Unggul, PAN Potensi 2 Kursi
Urutan selanjutnya adalah Partai Nasdem yang mendapat perolehan 3.626 suara atau sekitar 11, 27 persen.
Beni Heryanto meraih suara yang paling unggul di Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 1.146.
Sementara di urutan kelima ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 3.240 dengan persentase 10,07 persen.
Suara tertinggi caleg PKS dikantongi oleh Fety Monica dengan perolehan 2.358 suara.
Urutan terakhir adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini berhasil mendapat peorlehan suara sebanyak 3.039 atau setara dengan 9,44 persen.
Caleg Juliansyah Yayan berhasil menempati posisi paling unggul di PAN dengan perolehan suara sebanyak 2.288.
Perlu diingat bahwa hingga berita ini diturunkan, Selasa (20/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Baca juga: Mantan Napi Unggul dari 8 Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1 Teratas, PKB Potensi 2 Kursi

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Baca juga: Ini 12 Calon DPRD Kabupaten Lebong Dapil 1, Carles Ronsen Unggul Sementara, PAN Potensi 3 Kursi
Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Bengkulu Unggul Sementara Lengkap, Sultan B Najamudin Petahana yang Bertahan
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU
Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Curup
Bermani Ulu
Curup Utara
Bermani Ulu Raya
B. Dapil 2 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Sindang Kelingi
Selupu Rejang
Sindang Dataran
C. Dapil 3 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Kota Padang
Padang Ulak Tanding
Binduriang
Sindang Beliti Ulu
Sindang Beliti Ilir
D. Dapil 4 ada 10 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Curup Timur
Curup Selatan
Curup Tengah
*) Data Update 20 Februari 2024, pukul 11:00:00 WIB
*) Progress: 166 dari 176 TPS atau setara dengan (94.32 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
pemilu2024.kpu.go.id.
Hitung Suara KPU
Link Real Count KPU
Hitung Sementara KPU
Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil II
DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil II
Hasil Suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dap
Apriyadi
Rejang Lebong
Dapil Rejang Lebong Lebong
Real Count DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil II
Update Hasil Real Count KPU
KPU
DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.