Minggu, 26 April 2026

MK Register Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPI, Ini Kata KPID Bengkulu

Respon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, MK meregister Konstitusionalitas Masa Jabatan Anggota Komisi Penyiaran.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Kolase TribunBengkulu.com
Wakil Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib. KPID di berbagai daerah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Respon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, soal Mahkamah Konstitusi (MK) meregister Konstitusionalitas Masa Jabatan Anggota Komisi Penyiaran.

MK meregistrasi permohonan tersebut sebagai Perkara Nomor 26/PUU- XXII/2024.

"Alhamdulilah sudah diregister, KPID Bengkulu mendukung konstitusionalitas masa jabatan anggota sesuai pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran," kata Wakil Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib, Jumat (23/2/2024). 

Dia menjelaskan saat ini, KPID di berbagai daerah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sebelumnya, permohonan ini telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Agar MK memperpanjang masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun. 

Menurutnya, masa jabatan KPI perlu diperpanjang karena sebuah lembaga ada rencana jangka pendek, menengah dan panjang.

Implementasi fungsi dan tanggungjawab KPI Pusat dan KPID tidak memadai dengan masa jabatan yang hanya 3 tahun.

Padahal untuk kerja-kerja penguatan SDM lembaga penyiaran, agar menghasilkan konten siaran yang sehat dan berkualitas, penguatan literasi media dan literasi digital bagi masyarakat, harus secara kontinyu dilakukan.

Untuk menyehatkan ragam konten siaran serta adaptasi model komunikasi digital saat ini membutuhkan waktu yang cukup bagi KPI dan KPID dalam bekerja. 

Sebagai informasi, KPID berbagai daerah ramai-ramai desak MK kabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan KPI.

Seperti KPID Sumatera Selatan, KPID Bengkulu, KPID Gorontalo, KPID Papua, dan KPID Kalimantan Selatan mendesak MK agar mengabulkan permohonan tersebut. 

“Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung," jelas Fonika.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved