Jumat, 12 Juni 2026

Polemik Golkar Kota Bengkulu

Polemik Golkar Bengkulu Memanas, Kubu Patriana Gugat ke Mahkamah Partai

Kubu Patriana Sosialinda menggugat ke Mahkamah Partai. Sauri Oegan menilai langkah itu sah dan sesuai mekanisme internal partai.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
POLEMIK GOLKAR - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan saat diwawancarai wartawan usai Musda XI DPD Golkar Kota Bengkulu, di Mercure Hotel, Sabtu (25/4/2026). Kubu DPD Golkar Kota Bengkulu Patriana Sosialinda menggugat ke Mahkamah Partai. Sauri Oegan menilai langkah itu sah dan sesuai mekanisme internal partai. 

Ringkasan Berita:
  • Konflik internal Partai Golkar Bengkulu memanas, kubu Patriana Sosialinda menggugat pembekuan DPD ke Mahkamah Partai.
  • Plt Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan, menyebut gugatan ke Mahkamah Partai adalah langkah sah sesuai mekanisme organisasi.
  • Sauri menilai penyelesaian konflik sebaiknya melalui jalur internal, bukan saling pernyataan di media.
  • Kubu Patriana menilai pembekuan tidak jelas dasar hukumnya, bahkan disebut dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan resmi.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polemik internal Partai Golkar di Bengkulu kian memanas setelah salah satu kubu Patriana Sosialinda memilih menempuh jalur Mahkamah Partai.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Sauri Oegan, menegaskan bahwa langkah menggugat ke Mahkamah Partai merupakan prosedur yang sah dan telah diatur dalam mekanisme organisasi.

“Menggugat ke Mahkamah Partai itu adalah prosedur yang sah dan paling tepat dalam organisasi. Di partai sudah ada tahapan dan kanal yang bisa ditempuh,” ungkap Sauri Oegan, usai kegiatan Musyawarah Daerah XI DPD Golkar Kota Bengkulu, di Mercure Hotel, Sabtu (25/4/2026) siang.

Sauri menilai, penyelesaian konflik melalui jalur internal partai jauh lebih baik dibandingkan saling menyampaikan pernyataan di media.

“Daripada saling menyindir di media, lebih baik dibuktikan melalui prosedur yang ada. Itu jauh lebih tepat,” tambahnya.

Sauri juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menggunakan jalur yang telah disediakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Silakan datang ke kantor Golkar provinsi maupun kabupaten/kota. Itu rumah kita bersama, mari diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” katanya.

Terkait adanya penolakan terhadap pelaksanaan musyawarah daerah (Musda), Sauri menyebut hal tersebut merupakan pandangan masing-masing pihak yang tetap harus dihormati.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di Partai Golkar.

“Kami tetap berpijak pada aturan, mulai dari AD/ART, peraturan organisasi, hingga petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ada,” jelas Sauri.

Ia juga menambahkan, apabila ada pihak yang menilai tahapan yang dilakukan tidak sesuai, maka mekanisme Mahkamah Partai adalah jalur yang tepat untuk menguji hal tersebut.

“Kalau dianggap tidak sesuai tahapan, silakan gunakan kanal yang sudah disiapkan dalam partai, termasuk Mahkamah Partai,” kata Sauri.

Dalam kegiatan Musyawarah Daerah itu, hanya satu calon yang mendaftarkan diri sebagai Katua DPD Golkar Kota Bengkulu, yakni Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu 2019-2024 yakni Mardensi.

Saat ini untuk berkas dari Mardensi sedang diverifikasi persyaratan di internal Partai Golkar Kota Bengkulu dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved