Pemilu 2024

8 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Sipin Unggul, Golkar Peluang 2 Kursi

Berikut update hasil hitung suara caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Danau Sipin unggul hitung suara KPU.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Kolase Foto Kemas Faried Alfarelly (Kiri) dan Hitung Suara Sementara KPU (Kanan). 8 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Sipin Unggul, Golkar Peluang 2 Kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut update hasil hitung suara caleg DPRD Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Danau Sipin unggul hitung suara KPU.

Terdapat 8 kursi yang diperebutkan di Kota Jambi Dapil 3 yang meliputi, Telanaipura, Danau Teluk dan Danau Sipin jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan data dari website resmi KPU hasil hitung suara sementara, Partai Golongan Karya (Golkar) unggul di posisi pertama dengan raihan suara 4.469 atau 18,24 suara.

Jika mengacu pada metode Sainte Lague, Partai Golkar berpeluang meraih dua kursi sekaligus di Kota Jambi Dapil Telanaipura, Danau Teluk dan Danau Sipin.

Dari Partai Golkar suara tertinginya diraih oleh petahana atas nama Kemas Faried Alfarelly dengan perolehan suara 1.976.

Menariknya perolehan suara Kemas Faried Alfarelly selisih tipis dari Dyah Kumala Dewi yang berada di posisi kedua dengan suara 1.878.

Lalu, urutan ke-2 ditempati oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan mengantongi 3.860 suara atau setara 15,75 persen.

Umar Paruk caleg Gerindra nomor urut 2 paling unggul dengan jumlah suara 1.878.

Urutan ke-3 adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat ini mendapat perolehan suara 3.037 atau 12,39 persen.

Suara caleg paling unggul dikantongi oleh Yusnita caleg nomor urut 1 dengan mengumpulkan 897 suara.

Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati posisi ke-4 dengan jumlah suara 2.812 atau setara 11,47 persen.

Dari PKB suara paling banyak diraih oleh caleg nomor urut 1 atas nama Sulaimna Syawal dengan jumlah suara 1.478.

Berikutnya adalah Partai Amanat Nasional dengan jumlah suara sementara 2.571 atau setara 10,49 persen.

Menno Eka Desthya mewakili PAN dengan perolehan suara paling unggul yang mendapat 861 suara.

Baca juga: Ini 6 Caleg Suara Tertinggi DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru, Petahana Milenial Unggul

Baca juga: Pedangdut Iyeth Bustami dan Eks Gubernur Unggul, Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Riau Dapil 1:

Selanjutnya urutan ke-6 Partai nasdem dengan perolehan suara sementara yakni 1.658 suara atau 6,76 persen.

Absar Surwansyah caleg nomor urut 1 unggul dengan raihan suara 765 unggul dibandingkan caleg Nasdem lainnya.

Lalu, di urutan ke-7 ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan raihan suara 1.525 atau setara 6,22 persen.

Kemudian urutan terakhir adalah Partai Perindo dengan perolehan suara 1.362 atau setara 5,56 persen.

M.Hasby peraih suara paling banyak di Partai Perindo dengan perolehan suara sementara sebanyak 1.202.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (27/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

Perolehan Suara PKB Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Sulaiman Syawal Tertinggi

Perolehan Suara Gerindra Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Ryanda Partawijaya Tertinggi

 

Update Hasil Hitung Suara Sementara Calomn DPRD Kota Jambil Dapil 3
Update Hasil Hitung Suara Sementara Calomn DPRD Kota Jambil Dapil 3

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Baca juga: 12 Caleg Suara Teratas DPRD Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah, Golkar Nasdem Peluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 11 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan, Jelutung Tertinggi

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Jambi dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Ada 4 Dapil 10 Kursi

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Jambi, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

1. Dapil Kota Jambi 1 (6 kursi)

- Kota Baru

2. Dapil Kota Jambi 2 (8 kursi)

- Alam Barajo

3. Dapil Kota Jambi 3 (8 kursi)

- Telanaipura

- Danau Teluk

- Danau Sipin

4. Dapil Kota Jambi 4 (11 kursi)

- Jambi Timur

- Pasar Jambi

- Pelayangan

- Jelutung

5. Dapil Kota Jambi 5 (12 kursi)

- Jambi Selatan

- Paal Merah

*Data update pada 24 Feb 2024, Pukul 22:30:42 WIB.

*Progress : 196 dari 344 TPS (56,98 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved