Sabtu, 2 Mei 2026

Pemilu 2024

Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo, Efron Purba

Efron Purba caleg Partai Golongan Karya unggul hasil hitung suara sementara calon DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru.

Tayang:
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo. Efron Purba Caleg Golkar Unggul Suara Sementara KPU, Ini 8 Calon DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Efron Purba caleg Partai Golongan Karya unggul hasil hitung suara sementara calon DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru.

Hingga saat ini data calon DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru yang telah masuk mencapai 63,66 persen dengan progres 212 dari 333 TPS.

Data tersebut dikutip langsung dari website resmi KPU (pemilu2024.kpu.go.id.) pada Selasa, 27 Februari 2024.

Maka berdasarkan data KPU, Partai Golkar tentunya menempati pada posi pertama dengan raihan suara 4.428 atau 16,14 persen.

Suara paling unggul pastinya dikantongi oleh caleg nomor urut 1 atas nama Efron Purba.

Sedangkan di urutan ke-2 ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan raihan suara sebanyak 3.829 atau setara 13,96 persen.

Muslim caleg Gerindra dengan nomor urut 2 menjadi peraih suara tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 1.011.

Kemudian, di posisi ke-3 ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 3.611 atau setara 13,16 persen.

Suara tertinggi sementara di PKS berhasil dikantongi oleh caleg nomor urut 1 atas nama Fahrul Ilmi dengan perolehan suara sebanyak 1.106.

Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 3.428 atau sekitar 12,55 persen.

Peraih suara tertinggi di PAN adalah caleg nomor urut 1 atas nama Novrial yang mengantongi 1.047 jumlah suara.

Berikutnya Partai Nasdem di peringkat ke-5 dengan perolehan suara 2.320 atau setara 8,46 persen.

Jefri Zen menjadi caleg Nasdem dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 1.008 jumlah suara.

Selanjutnya Partai Demokrat membayangi di urutan ke-6 dengan selisih tipis Demokrat mengantongi perolehan suara sebanyak 2.051 atau setara 7,48 persen.

Caleg nomor urut 1 Demokrat atas nama Hendriani menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 1.285 jumlah suara.

Lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 1.936 atau setara 7,06 persen.

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPR RI Provinsi Jambi: Golkar Berpeluang 2 Kursi, PKS Menempel Ketat

Baca juga: Ini 8 Caleg Teratas DPRD Provinsi Riau Dapil 8 Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, PDIP Unggul

Maria Magdalena, caleg nomor urut 1 berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 892 jumlah suara.

Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan berada di urutan terakhir dan bisa mengklaim kursi ke-8 dengan perolehan suara sebanyak 1.920 atau setara 7 persen.

M. Ananda Parnas caleg Partai Persatuan Pembangunan peraih suara paling unggul dengan jumlah 606 suara.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (27/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

Perolehan Suara PKB Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Sulaiman Syawal Tertinggi

Perolehan Suara Gerindra Untuk DPRD Kota Jambi di Telanaipura, Ryanda Partawijaya Tertinggi

 

Real Count KPU DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo
Real Count KPU DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Baca juga: 12 Caleg Suara Teratas DPRD Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah, Golkar Nasdem Peluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Jambi, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

1. Dapil Kota Jambi 1 (6 kursi)

- Kota Baru

2. Dapil Kota Jambi 2 (8 kursi)

- Alam Barajo

3. Dapil Kota Jambi 3 (8 kursi)

- Telanaipura

- Danau Teluk

- Danau Sipin

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

4. Dapil Kota Jambi 4 (11 kursi)

- Jambi Timur

- Pasar Jambi

- Pelayangan

- Jelutung

5. Dapil Kota Jambi 5 (12 kursi)

- Jambi Selatan

- Paal Merah

*Data update pada 27 Feb 2024, Pukul 12:00:00 WIB.

*Progress : 212 dari 333 TPS (63,66 persen).

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved