Minggu, 3 Mei 2026

Rektor Diduga Lecehkan Staf Kampus

Kasus Dugaan Rektor Universitas Pancasila Lecehkan Staf Kampus, Polisi Periksa 8 Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan, salah satunya adalah korban RZ

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Ilustrasi Korban (kanan). Kasus Dugaan Rektor Universitas di Pancasila Lecehkan Staf Kampus, 8 Saksi Diperiksa Polisi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH yang dilaporkan RZ, Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan, salah satunya adalah RZ selaku korban.

"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan, delapan saksi termasuk korban," kata Ade Ary, dikutip Tribunnews.com.

Meski menjelaskan pihaknya telah memeriksa delapan saksi, ia belum mau menjelaskan tentang hal apa saja yang digali oleh penyelidik dalam proses pemeriksaan.

Ia hanya menjelaskan saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.

"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya. Namun, secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," tuturnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH tidak menghadiri panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terhadapnya.

Baca juga: Rektor Universitas di Jaksel Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pelecehan Staf Kampus

Menurut kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, ketidakhadiran kliennya karena memiliki agenda lain sebelum adanya surat pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ucap Nanda dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).

Ia pun meminta agar polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," jelasnya.

Kuasa Hukum Sebut Korban Mengada-ada

Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Senin (26/2/2024).

Kasus pelecehan seksual yang terjadi setahun lalu dialami seorang pegawai wanita berinisial RZ.

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved