Kamis, 30 April 2026

Pemilu 2024

Khusus Perolehan Suara PAN Rejang Lebong, Penghitungan Suara Ulang Dilakukan di 1 TPS

Ada kejadian menarik dalam rapat pleno terbuka penghitungan surat suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Proses perhitungan suara ulang khusus PAN Dapil 2 di 1 TPS saat rapat pleno, Kamis (29/2/2024) pagi. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dalam rapat pleno terbuka penghitungan surat suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong ada perhitungan suara ulang yang dilaksanakan khusus untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Dimana hal ini dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu Rejang Lebong dan disetujui KPU Rejang Lebong.

Dari informasi terhimpun, keberatan ini awalnya disampaikan oleh calon legislatif dari PAN di daerah pemilihan (Dapil) 2 Rejang Lebong yakni caleg nomer urut 1 dari PAN Dapil 2 Rejang Lebong, Juliansyah Yayan.

Dimana juga ia menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu Rejang Lebong dan hasil tindaklanjut keluarlah rekomendasi Bawaslu Rejang Lebong.

Hingga akhirnya dalam rapat pleno ini dilaksanakan perhitungan suara ulang sesuai keputusan pimpinan sidang yakni Ketua KPU Rejang Lebong.

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Sampaikan 2 Poin Temuan saat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten

"Kita memutuskan melaksanakan perhitungan suara ulang di TPS itu, khusus perolehan suara PAN,"sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman.

Ujang menyebut proses ini tidak mempengaruhi hasil dari partai lainnya. Juga tidak menggangu atau merubah perolehan suara.

Ini dikarenakan perhitungan suara ini khusus dilakukan pada kertas suara yang mencoblos PAN atau calegnya saja.

"Ini tidak merubah hasil dari partai lainnya, hanya menghitung suara PAN," ucap Ujang.

Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti keberatan dari saksi caleg.

Dimana Bawaslu melakukan penelusuran terhadap penyelenggara di TPS 8 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang.

Dari penelusuran itu, kemudian Bawaslu Rejang Lebong mengirimkan saran perbaikan ke KPU.

"Benar, dari saksi caleg kemudian kita lakukan penelusuran dan mengirimkan saran perbaikan,"jelas Merliyanto.

Dimana dari hasil perhitungan suara ulang di TPS tersebut, PAN meraih 11 suara dan Juliansyah Yayan memperoleh 83 suara dan totalnya 94 suara.

Sedangkan perolehan suara di TPS tersebut untuk Juliansyah Yayan hanya sebanyak 78 suara dan terjadi perubahan sebanyak 5 suara dari hasil sebelumnya.

Namun terjadi penurunan 1 suara karena total perolehan suara caleg dan partai pada TPS itu sebanyak 95 suara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved