Jumat, 1 Mei 2026

Kopi Sianida Pacitan

Reka Adegan Kasus Kopi Sianida Pacitan, Sukatmini: Ayuk! Tiada Maaf

Reka adegan atau rekonstruksi kasus kopi sianida di Pacita telah digelar pada Selasa, (27/2/2024) di rumah korban yang juga tetangga tersangka.

Tayang:
TribunBengkulu.com/Ist
Rekonstruksi kasus kopi sianida di Pacitan digelar Selasa (27/2/2024), Sukatmini menahan amarah. 

Sebelumnya pada Selasa (27/2/2024), tersangka kasus kopi sianida di Pacitan, Ayuk Findi Antika melakukan rekonstruksi atau reka ulang atas kejahatan yang dilakukannya.

Ayuk diketahui telah meracuni tetangganya sendiri, MR (14). Tersangka membubuhkan racun sianida ke dalam kopi buatan ayah korban pada 5 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi dilakukan di rumah korban, Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Ayuk datang mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Wajah Ayuk ditutupi dengan sebo yang hanya memperlihatkan mata, hidung dan mulutnya.

Saat memperagakan adegan, Ayuk ditomton oleh tetangganya sendiri.

 

Tersangka Ayu ditangkap pihak kepolisian setelah meracuni pelajar di Pacitan dengan kopi sianida.
Tersangka Ayu ditangkap pihak kepolisian setelah meracuni pelajar di Pacitan dengan kopi sianida. (HO TribunBengkulu.com/Slamet Widodo)

Rekonstruksi Kasus Kopi Sianida Pacitan, Tersangka Peragakan 28 Adegan, Ramai Jadi Tontonan Tetangga

Baca juga: Kronologi Pelajar di Pacitan Tewas Diracun Kopi Sianida

Seperti diketahui, tersangka Ayuk dan korban MRS adalah tetangga. Keduanya tinggal berdampingan di Desa/Kecamatan Sudimoro.

Total ada 28 adegan yang diperagakan oleh Ayuk, selama rekonstruksi kurang lebih 1 jam tersebut.

Informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia sesaat setelah minum kopi pada 5 Januari 2024. Bahwa, kopi yang diminum merupakan buatan bapaknya.

Sesaat setelah minum kopi buatan bapaknya, korban kemudian kejang. Korban langsung dibawa ke rumah sakit. Namun takdir mengatakan lain, korban tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

Teka-teki pelaku peracun kopi sianida remaja MR (14) terbongkar. Bukan ayahnya, MR diracun tetangganya sendiri, Ayuk Findi Antika (26).

Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik keluar.

Dalam hasil laboratorium menunjukkan, bahwa korban memang meninggal dunia akibat diracun.

Polisi semakin yakin ketika Ayuk mengaku bahwa telah meracun. Motifnya, karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri

Menurutnya, kasus kopi sianida ini berawal pencurian ATM di rumah korban. Kemudian kedua orang tua korban melaporkan kejadian pencurian itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved