Pemilu 2024

7 KPPS Disanksi, Imbas Polemik Suara PAN di TPS 8 Air Duku Rejang Lebong

KPU Rejang Lebong memberikan sanksi kepada 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono. Imbas polemik suara PAN di TPS 8 Air Duku Rejang Lebong, 7 KPPS disanksi. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Ada kejadian menarik dalam rapat pleno terbuka penghitungan surat suara atau rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong.

Penghitungan suara ulang yang dilaksanakan khusus untuk Partai Amanat Nasional (PAN) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang.

Sehingga dinyatakan kejadian khusus dengan dikeluarkan Form D kejadian khusus.

Imbas dari permasalahan ini, KPU Rejang Lebong memberikan sanksi kepada 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono mengatakan, sebelum proses perhitungan suara ulang itu ada masuk saran perbaikan dari Bawaslu Rejang Lebong.

Mendapati hal itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan untuk klarifikasi.

Mulai dari PPK Selupu Rejang, PPS Kelurahan Air Duku dan KPPS 8 Air Duku.

"Semuanya dipanggil dan kita mintai klarifikasi, kita dapatkan informasi, jadi akhirnya diputuskan penghitungan suara itu," kata Buyono.

Dari hasilnya, didapati PPK dan PPS sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai mekanisme dan aturan.

Sedangkan permasalahannya ialah saat penghitungan suara di TPS. KPPS itu tidak menerapkan PKPU No 25 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, termuat jika ada surat suara yang dicoblos pada parpol dan caleg maka yang dihitung masuk ke suara caleg.

"Jadi memang harusnya masuk ke suara caleg, mereka mengakui adanya kesalahan itu," lanjut Buyono.

Buyono menambahkan, pihaknya memberikan sanksi peringatan keras kepada seluruh anggota KPPS di TPS 8 Air Duku.

Adapun saksi keras ini ialah kedepannya nanti semisal ada perekrutan penyelenggara pemilu, nama ketujuh KPPS itu akan dipertimbangkan. Yakni dipertimbangkan untuk tidak diloloskan kembali.

Mengingat akibat dari kelalaian itu berdampak fatal pada penyelenggaran pemilu.

"Sanksi keras, namanya masuk daftar pertimbangan jika ada perekrutan penyelenggara lagi, karena dampaknya fatal," ujar Buyono.

Baca juga: Daftar 30 Nama Calon DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029, Hasil Pleno KPU

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved