Bengkulupedia

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Cukup Dari Rumah Tanpa Harus Datang ke Polresta Bengkulu

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa hanya dengan menunggu dirumah saja, tanpa sama sekali harus ke Polresta Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasubnit Regident IPDA Nanang Surohmad didampingi petugas SIM Bripka Emil, saat menjelaskan cara memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Polresta Bengkulu, Senin (4/3/2024). 

5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

6. Isi rekening pengambilan (pembatalan)

7. Pilih metode pengiriman

8. Upload pas photo dan tanda tangan

9. Lakukan pembayaran PNBP

10. Cetak SIM

11. Tunggu Proses Pengiriman.

Berikut Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:

1. SIM A : Rp 80.000

2. SIM A Umum : Rp 80.000

3. SIM B I : Rp 80.000

4. SIM B I Umum : Rp 80.000

5. SIM B II : Rp 80.000

6. SIM B II Umum : Rp 80.000

7. SIM C : Rp 75.000

8. SIM C I : Rp 75.000

9. SIM C II : Rp 75.000

10. SIM D : Rp 30.000

11. SIM D I : Rp 30.000

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved