Ramadan 2024

9 Golongan Boleh Tidak Puasa Ramadan, Simak Penjelasan Wakil Rektor IAIN Surakarta

Ustaz Muhammad Usman menjelaskan bahwa ada 9 golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa saat bulan suci Ramadan.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Tribunnews.com
Tangkap Layar Foto Ustadz M.Usman. Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Ustaz Muhammad Usman Wakil Rektor IAIN. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ustad Muhammad Usman selaku Wakil Rektor di IAIN Surakarta menerangkan siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa selama bulan Ramadan.

Pada bulan suci Ramadan, puasa adalah kewajiban bagi setiap umat muslim selama 1 bulan penuh.

Allah SWT pun mewajibkan bagi siapa saja yang sanggup melaksanakannya.

Namun ternyata, ada sembilan golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan suci Ramadan.

Seperti diketahui, Allah SWT sangat memudahkan setiap hamba-Nya yang ingin melaksanakan amal ibadah kepada-Nya.

Penasaran siapa saja 9 golongan yang boleh tidak puasa bulan suci Ramadan? Yuk, simak langsung selengkapnya di bawah ini!

Seperti dilansir dari Tribunnews, Ustaz Muhammad Usman menjelaskan bahwa ada 9 golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa saat bulan suci Ramadan.

Diantaranya, anak kecil, gila, sakit, Orang Tua, musafir, hamil, menyusui, hadi, dan terakhir nifas.

"Merangkum dari ayat Al-quran dan hadits ada beberapa kategori atau kelompok yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa yang pertama adalah anak kecil, orang gila, sakit, lansia, haid atau datang bulan, nifas, hamil, menyusui dan terakhir musafir (orang bepergian)," kata Ustad M. Usman, Selasa (05/03/24).

Bahkan, diantara 9 golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadan, Simak Penjelasan Wakil Rektor IAIN Surakarta tersebut ada kelompok tertentu justru diharamkan untuk berpuasa saat Ramadan.

"Diantara 9 golongan itu bahkan bisa dikelompokkan siapa saja yang bukan hanya diperbolehkan tidak puasa melainkan betul-betul diharamkan berpuasa, seperti orang yang sedang haid, sedang nifas," jelas Wakil Rektor di IAIN Surakarta itu.

"Sedangkan kategori yang kedua, orang yang diperbolehkan tidak puasa namun jika memang mampu untuk melakukan ibadah puasa, maka itu tidak ada masalah, misalnya seorang musafir (bepergian jauh) dan orang yang sudah lanjut usia namun dia meyakini masih kuat untuk puasa," sambungnya

Ia juga menjelaskan untuk kategori ketiga yang diperbolehkan tidak puasa khusus bagi orang yang belum baligh dan tidak lagi memiliki akal sehat.

"Kemudian kategori ketiga yang juga diperbolehkan tidak puasa seperti, masih kecil atau belum baligh dan orang gila, karena sarat utama seseornag itu berpuasa adalah meiliki akal sehat yang cukup," beber M.Usman

"Namun untuk orang yang sedang menyusui itu termasuk ke dalam kategori yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi nanti ada kewajiban lain yakni membayar fidyah (hutang puasa)," tandasnya 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved