Berita Bengkulu Utara

Alih Fungsi Lahan Sawah Bisa Terancam Pidana, Berikut Besaran Denda dan Ancaman Kurungan Penjara

Banyak lahan sawah berubah menjadi perkebunan atau rumah seiring dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini pun dikhawatirkan mengancam ketahanan pangan.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Kasi Intel Kejari Bengkulu UtaraEkke Widoto Khahar-Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tomy Novendri. Maraknya lahan sawah dialihfungsikan ikut disorot Kejari Bengkulu Utara. Jaksa bakal melakukan pemantauan praktik alih fungsi lahan pertanian yang diatur oleh regulasi.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu marak terjadi.

Banyak lahan sawah berubah menjadi perkebunan atau rumah seiring dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini pun dikhawatirkan mengancam ketahanan pangan.

Maraknya lahan sawah dialihfungsikan ikut disorot Kejari Bengkulu Utara. Jaksa bakal melakukan pemantauan praktik alih fungsi lahan pertanian yang diatur oleh regulasi. 

Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, yang juga didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdata dan TUN) Tomy Novendri mengungkapkan, praktik alih fungsi lahan sawah di areal strategis itu terancam pidana. 

Salah satunya kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menjadi obyek Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B. 

"Kami di sektor perdata, turut menjadi komponen dalam menjaga kawasan strategis ini," kata Kasi Intel Ekke Widodo Khahar, Rabu (7/3/2024). 

Tomy Novendri menambahkan, perda yang digarap cukup cepat dan disahkan menjelang penghujung tahun 2023 itu tetap merujuk dasar hukum di atasnya. 

Payung hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. 

"Penegasan-penegasan dalam payung hukum tersebut, salah satunya mengenai sanksi mulai dari ancaman penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun sampai dengan denda hingga Rp 5 miliar," jelasnya.

Sebagai institusi yang memiliki fungsi di sektor perdata dan tata usaha negara, kejaksaan terus memberikan pendampingan di daerah dalam penyelenggaraan Perda Perlindungan LP2B. 

Sudah menjadi kewajiban setiap direktif yang diterbitkan pemangku kepentingan harus mencermati kawasan-kawasan strategis salah satunya lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Pelanggaran ruang atau kawasan, dapat dikenakan sanksi baik pidana hingga perdata," ujar Tomy.

Berdasarkan Salinan Lampiran Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan (LP2B), sawah di daerah Bengkulu Utara total luasnya mencapai 3,4 ribu lebih. 

Apabila mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024. Luasannya tersebar pada 14 kecamatan meliputi Air Besi seluas 30,98 hektar, Air Napal 129,78 hektar, Arga Makmur 235,23 hektar, Arma Jaya 518,48 hektar, Batiknau 122,16 hektar, Enggano 128,88 hektar, 

Selanjutnya, Hulu Palik 852,63 hektar, Kerkap 398,52 hektar, Ketahun 12,91 hektar, Lais 259,55 hektar, Marga Sakti Sebelat 176,52 hektar, Padang Jaya 332,44, Putri Hijau 140,42 hektar dan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar.

Baca juga: Budaya Lokal Meriahkan Kirab Piala Adipura di Bengkulu Utara, Bupati Mian Targetkan Hetrik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved