Pembunuhan Satu Keluarga Kaltim
Keluarga Korban Minta Bebaskan Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim, Ada Apa?
Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar pelaku dibebaskan saja.
TRIBUNBENGKULU.COM - Keluarga meminta agar Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kalimantan Timur (Kaltim) dibebaskan saja.
Permintaan itu menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan negeri Penajam Paser Utara, pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara.
Karena kecewa dengan tuntutan tersebut, pihak keluarga menginginkan penyelesaian dengan hukum adat.
Menurut keluarga, tuntutan yang hanya 10 tahun itu tidak adil, mengingat pelaku membunuh 5 orang secara sadis.
Mujiono yang merupakan kakak korban Waluyo mengatakan, jika ternyata hanya 10 tahun penjara, pelaku sebaiknya dikeluarkan saja.
“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.
Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.
“Rugi banyak saya pak keluarga saya lima orang dibunuh, ini pembunuhan sadis pak, bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.
Geram sekali mereka saat itu, suara satu persatu pihak keluarga meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.
Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.
“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.
Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Satu Keluarga Kaltim Ditunda, Keluarga Korban Bersikeras Hukuman Mati
Klaim Junaedi Diejek Keluarga Korban
Terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara.
Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Keluarga-korban-minta-pelaku-pembunuhan-satu-keluarga-kaltim-dibebaskan.jpg)