Ramadan 2024

Kafarat Berhubungan Suami Istri pada Bulan Ramadan, Gus Baha Menjelaskan Hukumnya

Begini penjelasan Gus Baha soal kafarat berhubungan suami istri ketika Ramadan yang harus umat muslim ketahui.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Instagram Gus Baha
Gus Baha. Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Bulan Ramadan, Begini Penjelasan Gus Baha Berdasarkan 4 Mazhab. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berhubungan suami istri atau jima' di bulan Ramadan adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Seperti diketahui berhubungan suami istri adalah satu hal yang boleh dilakukan namun jika hal ini dilakukan ketika bulan Ramadan, maka puasa yang dilakukan seorang muslim batal.

Terkait hal itu, ulama kharismatik Gus Baha mengatakan bahwa orang menjima' istrinya atau berhubungan suami istri di siang hari ketika bulan Ramadan hukum puasanya batal.

Selain puasanya batal, Gus Baha juga menegaskan ada hukuman berat bagi orang yang jimak atau berhubungan suami istri di siang hari pada Bulan Ramadan dan harus membayar kafarat.

"Kemudian menjimak istri di bulan Ramadan itu hukumannya berat, yaitu kafaratnya selain Qada harus memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut," ujar Gus Baha.

"Kalau tidak, memberi makan 60 orang miskin, tiap orang miskin diberi satu mud, disebut juga Fida Kubro (istilah untuk bacaan surat Al Ikhlas sebanyak seribu kali atau 100 ribu kali. Fida kubra dapat diartikan sebagai pembebasan besar dari siksa api neraka)," lanjutnya.

Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Asal . . .

Gus Baha juga menjelaskan secara rinci hukuman yang didapatkan orang yang melakukan jimak saat bulan Ramadan menurut 4 mazhab.

"Menurut Imam Syafi'i, pelanggaran dengan sanksi seberat itu adalah hanya untuk jima', sehingga jika kamu batal lewat makan, tidak akan kena hukuman seberat itu, karena makan itu bukan jimak dan jimak itu bukan makan," jelas Gus Baha.

Gus baha menjelaskan bahwa Jimak dianggap seru meskipun halal, lebih parahnya lagi seseorang rela batal puasa di bulan Ramadan demi menjimak istrinya.

"Sementara menurut Imam Malik, kenapa hukumannya (Jimak) seberat itu? karena merusak kehormatan Ramadan dengan tanpa udzhur syar'i, melecehkan Ramadan, tidak menghormati harkat Ramadan dengan tanpa udzur yang syar'i, sehingga Jimak dihukum seberat itu," jelas Gus Baha.

Baca juga: Awal Ramadan Berbeda Muhammadiyah dan NU, Simak Penjelasan Gus Baha Sederhana

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved