Berita Bengkulu Utara

Sanksi Pedagang Jual Beras Bulog SPHP di Atas HET, Tak Boleh Lebih Rp 11.500 per Kilogram

Menyoal meningkatnya harga beras di berbagai wilayah di Indonesia, kabulog Taba Tembilang Bengkulu Utara mewanti-wanti mitra.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Beras bulog merek SPHP. HET beras merek SPHP yakni sebesar Rp 11.500 per Kilogram. Jual di atas HET bisa disanksi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Harga Eceran Tertinggi (HET) beras merek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yakni sebesar Rp 11.500 per Kilogram.

Kepala Gudang Bulog Bengkulu Utara Henopi mengatakan tidak ada kenaikan harga beras daru gudang bulog meski memasuki bulan Ramadan 2024.

"Apabila ada oknum yang melakukan penjualan beras SPHP di atas HET pemerintah, akan diberikan peringatan dan juga sanksi," kata Henopi. 

Gudang Bulog Taba Tembilang telah bermitra dengan 17 agen di Bengkulu Utara untuk penjualan beras SPHP ini ke pasaran. 

Untuk memastikan harga beras di gudang Bulog masih mengacu kepda HET pemerintah, pihak bulog akan mengontrol dan bekerja sama dengan dinas ketahanan pangan dan instansi terkait lainnya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, apabila ada pelaku usaha jual beras di atas HET, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif yakni berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.

Hal itu dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin.

"Kalau ditemukan ada yang menjual di atas HET pemerintah, kami akan memberi peringatan dan memberi sanksi berupa pencabutan izin kemitraan," jelas Henopi.

Baca juga: Jatah BBM Jenis Pertalite di SPBU di Bengkulu Utara Dikurangi, Sebabkan Antrean Panjang Kendaraan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved