Kasus Pencabulan di Ponpes Trenggalek

Pemilik Ponpes di Trenggalek Beserta Anaknya Jadi Tersangka dan Ditahan Diduga Cabuli 12 Santriwati

Polres Trenggalek menetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Sofyan Arif Candra
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono (kiri) dan ilustrasi Korban (kanan). Pemilik Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka dan Ditahan Diduga Cabuli 12 Santriwati 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemilik Ponpes di Trenggalek dan Anaknya M (72) beserta putranya, F (37) jadi tersangka dan ditahan lantaran diduga cabuli 12 santriwati

Polres Trenggalek menetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

"Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Kasus ini terungkap, bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.

Baca juga: Pemilik Ponpes dan Anaknya di Trenggalek Diduga Cabuli 12 Santriwati, Modus Bersih-bersih Kamar

Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.

Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.

Modus Keduanya

Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M (72) dan putranya F (37) dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh 4 santriwatinya dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri perempuannya pada tahun 2021-2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.

"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya namun semuanya belum sampai ke persetubuhan," kata Abidin, Rabu (13/3/2024).

Korban pencabulan tersebut masih bisa terus bertambah karena dari identifikasi sementara ada 12 korban, namun yang lapor baru 4 orang.

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor ihwal santriwati yang telah menjadi korban kiai dan anaknya itu.

"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," lanjutnya.

Polres Trenggalek sendiri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved