ODGJ Ngamuk di Kepahiang

Pelaku Pembunuhan di Kolam Pancing Kepahiang Berpeluang Lolos Jerat Hukum, Tunggu Hasil Observasi

Peristiwa tragis sempat terjadi di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi pada Sabtu (23/3/2024) malam. Pelakunya adalah seorang penjaga kolam.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Pelaku pembunuhan berinisial Ro (42) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi yang diduga memiliki gangguan kejiwaan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Peristiwa pembunuhan tragis terjadi di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi pada Sabtu (23/3/2024) malam.

Pelakunya adalah seorang penjaga kolam pancing berinisial Ro (42) warga setempat.

Pelaku pembunuhan terhadap Yodes (35) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, melukai sejumlah warga lain serta melakukan pengerusakan itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku kemungkinan akan dibawa untuk diobservasi kejiwaannya di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

"Kami rencana minta observasi dulu dari ahli apakah pelaku itu betul-betul memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," ujar Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam.

Kasat mengatakan, pelaku ini menurut informasinya memang memiliki riwayat kejiwaan.

Untuk itu, agar hal itu bisa dibuktikan maka perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh ahlinya. Untuk pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan RSJKO Bengkulu.

Jika berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, tidak ada alat bukti kalau pelaku ini memiliki gangguan kejiwaan.

Ini dikarenakan saat sesi pemeriksaan, pelaku bisa menjawabnya dengan jelas bahkan mengingat semua kejadian itu.

"Untuk sementara ini prosesnya tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku,"papar Kasat.

Namun jika nantinya hasil observasi dari ahli jiwa menyebutkan dan menguatkan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan, maka yang bersangkutan tidak bisa jerat hukum pidana.

Hal ini ada pasal yang mengaturnya dimana pelaku kejahatan yang memiliki gangguan kejiwaan tidak bisa dijerat hukum atas tindakannya.

"Tapi untuk sementara ini tetap berlanjut, namun misal hasil observasinya benar ada begitu maka bisa saja prosesnya dihentikan," jelas kasat.

Sementara itu, salah satu warga di sekitar lokasi kejadian mengaku terkejut dengan tingkah pelaku saat malam itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved