Berita Kepahiang

Dugaan Korupsi di RSUD Kepahiang, Kadinkes Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwenang

Tajri Fauzan mengatakan sudah mengetahui ada penyidikan kasus dugaan korupsi di RSUD Kepahiang, Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
DUGAAN KORUPSI RSUD - RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (7/6/2025) sore. Dugaan kasus korupsi instalasi listrik di RSUD ini kini dalam tahap penyidikan di Kejari Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan mengatakan sudah mengetahui ada penyidikan kasus dugaan korupsi di RSUD Kepahiang, Bengkulu.

Dalam kasus ini, Tajri mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi, dan menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwenang.

Pihak RSUD, lanjut Tajri, juga harus kooperatif, dan memberikan semua data dan dokumen yang diperlukan oleh penyidik.

"Seperti apa kelanjutan dan proses hukumnya, kita serahkan ke aparat yang berwenang," kata Tajri kepada TribunBengkulu.com, Selasa (7/10/2025) pukul 13.29 WIB siang.

Kasus yang tengah dalam penyidikan sendiri adalah dugaan korupsi instalasi listrik di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan 2021.

Anggaran tahun 2020 sendiri berjumlah Rp 1,4 miliar, dan anggaran tahun 2022 berjumlah Rp 1,7 miliar.

Anggaran ini bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di RSUD Kepahiang.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan kasus ini telah naik ke dalam tahap penyidikan.

"Total untuk tahun 2020 dan 2021 adalah Rp 3,1 miliar," kata Febri kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/10/2025) pukul 13.15 WIB siang.

Namun, dalam proses pengerjaan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian pengerjaan dan anggaran yang tersedia, sehingga timbul perbuatan melawan hukum.

Sejauh ini, penyidik sendiri sudah memeriksa puluhan saksi untuk kasus ini. Kemudian, ada tiga orang saksi ahli kelistrikan dan mesin, serta ahli pengadaan barang dan jasa.

"Semua pihak yang terkait sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan direktur RSUD Kepahiang di tahun 2020 dan 2021," ujar dia.

Untuk kerugian negara (KN) dalam kasus ini masih akan dihitung, termasuk pihak yang paling bertanggungjawab untuk penetapan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved