Berita Bengkulu Utara

Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK di Bengkulu Utara Cair

THR Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara cair.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid
Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup (kanan) saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Kamis (28/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sudah dicairkan.

Pemkab Bengkulu utara menggelontorkan anggaran Rp 50 miliar untuk pembayaran THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bengkulu Utara.

Kepala BKAD Bengkulu Utara Masrup mengungkapkan, realisasi THR tersebut setelah terbitnya dasar hukum aturan turunan di daerah atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang telah rampung dan proses pencarian THR tersebut berproses di tataran masing-masing OPD di Bengkulu Utara, sejak Selasa (26/3/2024) lalu.

"Sudah sejak dua hari lalu. Tinggal teknisnya lagi di OPD masing-masing,"ujar Masrup, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan, untuk realisasi THR tahun 2024 ini, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelontorkan anggaran mencapai Rp 50 miliar.

Baca juga: Segera Cair, Pemkab Bengkulu Utara Anggarkan Rp 50 Mililar Untuk THR PNS dan PPPK Tahun 2024

Selain THR, daerah menyesuaikan dengan amanat pusat, turut menjadi komponen adalah tambahan penghasilan (TPP). 

Sementara itu, khusus untuk guru, tambahannya berupa Tambahan Penghasilan Guru (TPG) serta tambahan penghasilan atau yang sebelumnya lazim disebut non sertifikasi.

"Total seluruhnya, anggarannya mencapai Rp 50 miliar," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved