Diskualifikasi Gibran

Ratusan Profesor dan Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Diskualifikasi Anak Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak ragu untuk mendiskualifikasi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

TribunBengkulu.com/Ist
Ratusan Profesor, akademisi dan Tokoh Masyarakat mengajukan Amicus Curiae, minta MK diskualifikasi anak Jokowi Gibran Rakabuming. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak ragu untuk mendiskualifikasi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dari pencalonannya sebagai cawapres.

Pernyataan itu tertuang dalam kesimpulan Amicus Curiae yang dikirimkan ratusan profesor dan tokoh masyarakat di Indonesia.

Sebanyak 303 profesor, akademisi dan tokoh masyarakat sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan tersebut terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden wakil presiden 2024.

Untuk diketahui, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Berkas amicus curiae disampaikan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan pengajar Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).

Mereka mewakili 303 tokoh, terdiri dari guru besar, akademisi, dan elemen masyarakat sipil.

Berkas setebal 17 halaman diberikan kepada delapan hakim MK yang mengadili dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Ajukan ”Amicus Curiae”, 303 Tokoh Minta MK Tak Ragu Diskualifikasi Gibran

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, mewakili 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, mewakili 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Diskualifikasi Gibran

303 Profesor, akademisi dan tokoh masyarakat meminta delapan hakim MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil sesuai dengan substansi.

"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulistyowati di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Sehingga mereka mendesak para hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 tersebut dapat melihat perkara tersebut secara holistik.

"Melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ubedilah mengatakan para guru besar dan akademisi merasa harus bersikap karena mereka memiliki kebebasan akademik dan pandangan-pandangan kepada publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved