Diskualifikasi Gibran
Usman Pamannya Gibran Tidak Ikut Mengadili di MK, Diskualifikasi Gibran Bisa Terjadi, Ini Alasannya
kabar buruk bagi pasangan Prabowo-Gibran, mengingat dengan didiskualifikasinya salah satu pasangan calon maka akan membuat hasil Pilpres 2024 batal.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Denny Indraya menilai tidak ikut sertanya Anwar Usman dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 membuka peluang Mahkamah Konstitusi (MK) diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu tentu dapat menjadi kabar buruk bagi pasangan Prabowo-Gibran, mengingat dengan didiskualifikasinya salah satu pasangan calon maka akan membuat hasil Pilpres 2024 dibatalkan.
Seperti diketahui, Anwar Usman tidak ikut serta dalam jajaran hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anwars Usman adalah paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka, adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Denny Indrayana mengatakan, tanpa keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman, peluang dikabulkannya gugatan tersebut semakin besar.
Ia bahkan memprediksi, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka akan membatalkan pula kemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 berdasarkan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prediksi itu diungkapnnya dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, yaitu @dennyindrayana.
Baca juga: Lagi-Lagi, Hakim MK Anwar Usman si Paman Gibran Dinyatakan Melanggar Etik
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (28/3/2024) hari ini.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres, sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny prediksinya itu, setelah IA melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres di MK.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.