Kasus Crazy Rich Korupsi Timah

Sandra Dewi Langsung Matikan Kolom Komentar IG Usai Sang Suami Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah

Sandra Dewi Langsung Matikan Kolom Komentar IG Usai Sang Suami Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Harvey Moeis langsung digiring ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (kiri) dan Foto Sandra Dewi Bersama Harvey Moeis (kanan). Sandra Dewi Langsung Matikan Kolom Komentar IG Usai Sang Suami Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aktris Sandra Dewi langsung mematikan kolom komentar Instagram usai sang suami Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah.

Harvey Moeis langsung digiring ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (27/3/2024).

Terpantau dalam Instagram miliknya, kini Sandra Dewi tampak mematikan kolom komentar unggahannya.

Sementara, terpantau dalam unggahan terakhirnya dan story, ia malah sibuk dengan produk endorse.

Baca juga: Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Pengusaha-Punya Jet Pribadi

Sandra Dewi hingga saat ini tampak belum memberikan keterangan apapun terkait penetapan tersangka terhadap sang suami.

Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mencari tanggapan dari Sandra Dewi terkait penangkapan suaminya.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis langsung digiring ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (27/3/2024).

Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved