Sabtu, 2 Mei 2026

Cek Fakta

HOAKS Video Bernarasi MK Telah Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Ternyata klaim dalam video yang diunggah akun facebook @Acoy Macay, pada Kamis (28/3/2024) tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Akun Facebook
Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim MK telah mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran. 

Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.

Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved