Minggu, 12 April 2026

Cek Fakta

HOAKS Video Bernarasi MK Telah Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Ternyata klaim dalam video yang diunggah akun facebook @Acoy Macay, pada Kamis (28/3/2024) tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Akun Facebook
Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim MK telah mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial video bernarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Narasi yang beredar Video yang mengklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial Facebook dan Tiktok.

Ternyata klaim dalam video yang diunggah akun facebook @Acoy Macay, pada Kamis (28/3/2024) tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.

Akun tersebut membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.

Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

Berdasarkan penelusuran menemukan video serupa di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini, konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16.

Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.

Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

Baca juga: Cek Fakta : Video Bernarasi Surya Paloh Kembali Bergabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.

Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.

Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024.

Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Kesimpulan

Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved