Cek Fakta
HOAKS Video Bernarasi MK Telah Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Ternyata klaim dalam video yang diunggah akun facebook @Acoy Macay, pada Kamis (28/3/2024) tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial video bernarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Narasi yang beredar Video yang mengklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial Facebook dan Tiktok.
Ternyata klaim dalam video yang diunggah akun facebook @Acoy Macay, pada Kamis (28/3/2024) tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.
Akun tersebut membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.
Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Berdasarkan penelusuran menemukan video serupa di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini, konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16.
Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Baca juga: Cek Fakta : Video Bernarasi Surya Paloh Kembali Bergabung ke Kubu Prabowo-Gibran
Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Kesimpulan
Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.
| Waspada Hoaks dan Penipuan WhatsApp Catut Nama Bupati Kepahiang Zurdi Nata |
|
|---|
| HOAKS: Heboh Jokowi Kritis dan Dilarikan ke RS Beredar, Sang Ajudan Langsung Membantah |
|
|---|
| HOAKS Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Baru Pecahan Rp 80 Ribu Edisi Khusus Kemerdekaan RI |
|
|---|
| HOAKS: Informasi Pembuatan SIM Gratis April 2025, Polresta Bengkulu Ingatkan Masyarakat Tak Tertipu |
|
|---|
| Beredar Hoax Pembuatan SIM Gratis-Berlaku Seumur Hidup, Polres Bengkulu Selatan: Jangan Percaya Calo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/narasi-yang-mengeklaim-MK-telah-mendiskualifikasi-paslon-02-Prabowo-Gibran.jpg)