Kasus Crazy Rich Korupsi Timah

'Hukum Mati Saja Atau Dimiskinkan' Kata Kamaruddin Soal Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Harvey Moeis Mengenakan Rompi Tahanan (Kiri) dan Foto Harvey Moeis Bersama Sandra Dewi (Kanan). 'Hukum Mati Saja Atau Dimiskinkan' Kata Kamaruddin Soal Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun 

Adapun suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi setelah suaminya terseret kasus korupsi timah?
Praktisi hukum, Timothy Ezra Simanjutak buka suara terkait nasib sang artis.

Timothy Ezra menyebut bahwa Sandra Dewi berpotensi akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey.

"Potensi istri ataupun Sandra Dewi ini untuk diperiksa pasti ada," kata Timoty, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (29/3/2024).

Menurut Timothy, pihak yang berwenang akan mendalami apakah Sandra Dewi ikut menerima aliran dana korupsi timah.

"Karena bisa dicek mungkin apakah di PT itu dia sebagai pemegang saham atau apakah dia terima aliran dana? Itu kan bisa dirangkai nanti," paparnya.

Bahkan Timothy Ezra menyinggung perjanjian pranikah yang dibuat oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Melihat aliran dana dari Harvey, Timothy menilai bahwa peran Sandra Dewi juga patut dipertanyakan.

"Kalau melihat kasus ini, si istri ini kalau bersumber uangnya dari situ ya makanya tetap harus dilihat lagi perjanjian pranikah ini." ujar Timothy Ezra.

"Klausul-klausulnya harus dilihat, tapi kita asumsinya bahwa ini sumbernya tetap dari sini ya kena juga," tambahnya.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis langsung digiring ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (27/3/2024).

Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved