Kakak Perkosa Adik Kandung
Khilaf Berujung Ketagihan, Pengakuan Kakak Pelaku Inses di Rejang Lebong
Pengakuan KH (21), kakak pelaku inses atau persetubuhan dengan adik kandung sendiri di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengakuan KH (21), kakak pelaku inses atau persetubuhan dengan adik kandung sendiri di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu itu berulang kali menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sejak tahun 2021 hingga sang adik hamil dan melahirkan seorang anak, serta 2 kali mengalami keguguran.
Dari pengakuan KH saat diwawancarai, aksi bejat itu ia lakukan karena khilaf melihat tubuh sang adik.
Saat itu ia langsung memeluk sang adik kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman. KH sendiri mengaku awalnya khilaf dan spontan saja melakukan aksi tersebut.
Namun setelah kejadian yang pertama, ia lantas ketagihan hingga akhirnya berulang kali melakukan tindakan bejat itu.
"Khilaf awalnya, tapi keterusan pak karena ketagihan," ungkap KH.
Saat ditanya apakah suka menonton video porno? KH membantahnya. KH mengaku kerap mengkonsumsi pil hexymer atau pil x.
Saat kejadian pertama kali, KH mengaku terangsang karena pengaruh pil tersebut. Hingga akhirnya adik kandungnya itu disetubuhi berulang kali.
"Tidak nonton pak, saya makan pil x," aku KH.
Saat ini KH tampak tertunduk lesu karena akibat perbuatannya ia terancam dijerat pidana penjara yang lama.
Yakni pasal Adapun pasalnya ialah Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri.
Baca juga: Meski Resah, Warga Desa di Rejang Lebong Tak Sampai Hati Usir Pelaku Inses dan Keluarga
Orangtua Kakak Adik Inses Bisa Dipidana
Proses hukum kakak setubuhi adik kandung hingga melahirkan anak atau inses di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu masih berlanjut.
Polisi sudah mengamankan pelaku inisial KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, yang merupakan kakak kandung korban persetubuhan.
Aksi asusila KH terhadap sang adik yang masih di bawah umur sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Kasus yang semula berawal dari pemerkosaan dengan ancaman itu diduga telah berubah arah.
Korban yang merupakan adik kandung dari pelaku itu diduga telah merasa "nyaman" akan hubungan terlarang itu.
Hal ini diduga kuat akibat kurangnya pengetahuan baik pendidikan serta agama juga akibat pembiaran hingga upaya penekanan dari orangtuanya.
Dari aksi bejatnya itu, korban telah tiga kali hamil dengan dua kali keguguran dan satu kali hingga melahirkan.
Mirisnya lagi, orangtua mereka mengetahui adanya kejadian itu namun memilih untuk mencegah korban melapor.
Sempat mencuat ke permukaan pada tahun 2022 lalu, namun mereka malah melaporkan mantan pacar dari korban atas dugaan pemerkosaan.
Untungnya polisi saat melakukan penyelidikan itu mendapati kejanggalan sehingga kasusnya dihentikan dan laporan korban dicabut.
Sehingga diduga ada peran orangtuanya dalam menutup rapat kasus ini sehingga dari tahun 2021 lalu baru terbongkar pada tahun 2024 ini.
Praktisi dan Pengamat Hukum dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando mengatakan kasus pemerkosaan dalam keluarga yang disertai upaya penutupan oleh orang tua seperti yang terjadi di Rejang Lebong menghadirkan tantangan hukum yang kompleks di Indonesia.
Dalam kasus ini, pelaku inses dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Jika korban merupakan anak di bawah umur, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memperberat sanksi bagi pelaku. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Lebih lanjut kriminolog itu mengatakan, orangtua yang mengetahui namun memilih untuk menutup-nutupi kejahatan ini dapat dipertimbangkan sebagai pelaku pembantu kejahatan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang pembantu dalam melakukan kejahatan. Dimana mereka dapat dikenakan hukuman penurunan satu tingkat dari pelaku utama.
Dalam konteks UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, peran orang tua dalam menutupi atau menghalangi penuntasan kasus ini bisa dilihat sebagai bentuk pengabaian dan kekerasan psikologis terhadap korban.
Hal itu dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.
"Ini menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki ruang untuk menjerat bukan hanya pelaku utama tetapi juga mereka yang memfasilitasi atau membiarkan kejahatan terjadi tanpa intervensi yang memadai," beber Zico.
Kasus seperti ini menyoroti pentingnya sistem hukum yang responsif dan inklusif, yang tidak hanya mengejar keadilan bagi korban tetapi juga menyoroti perlunya perlindungan dan dukungan terhadap korban dalam menghadapi kekerasan seksual dan KDRT.
Penegakan hukum yang adil dan penanganan kasus yang sensitif terhadap korban menjadi sangat penting.
"Termasuk upaya-upaya pemulihan dan rehabilitasi bagi korban, yang menggarisbawahi kebutuhan akan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban sekaligus pemberian sanksi kepada pelaku," lanjut dosen hukum Unib ini.
Kemudian dari perspektif kriminolog, kasus seperti pemerkosaan dalam keluarga yang disertai upaya penutupan oleh orangtua menunjukkan dinamika kekerasan yang tersembunyi dalam struktur sosial dan keluarga.
Kriminologi, sebagai studi tentang kejahatan, penyebabnya, dampaknya, dan cara pencegahannya, menawarkan lensa untuk memahami bagaimana kejahatan seksual dalam keluarga tidak hanya merupakan tindakan kriminal individu tetapi juga cerminan dari masalah sosial yang lebih luas.
Kasus-kasus inses menyoroti kegagalan mekanisme perlindungan dalam lingkup keluarga dan masyarakat.
Faktor-faktor seperti stigma sosial, rasa malu, dan ketakutan terhadap ostrasisasi seringkali menyebabkan korban atau saksi dalam keluarga memilih untuk diam atau menutupi kejahatan.
Dalam konteks ini, Zico menggarisbawahi pentingnya pendekatan multi-disiplin dalam mengatasi kejahatan seksual, yang melibatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum, layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan mental.
Pendekatan restoratif, yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, menjadi penting dalam kasus kekerasan seksual dalam keluarga.
Hal ini melibatkan pengakuan atas dampak kejahatan terhadap korban dan masyarakat, serta pencarian solusi yang mendukung pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, kriminologi memandang pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengurangi kejahatan seksual dalam keluarga.
Pendidikan tentang hak-hak individu, konsen, dan kesehatan mental bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Program-program pencegahan yang menargetkan remaja dan orang tua, serta kampanye kesadaran masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang dampak kekerasan seksual dan mengurangi stigma yang seringkali menghalangi korban untuk mencari bantuan.
"Terakhir pentingnya dukungan sistematis dan berkelanjutan bagi korban, termasuk akses ke layanan kesehatan mental, dukungan hukum, dan perlindungan sosial. Pemulihan korban dan pencegahan kejahatan berulang memerlukan lingkungan yang mendukung dan responsif, di mana korban merasa aman untuk berbicara dan mencari bantuan," beber Zico.
Kakak Perkosa Adik Kandung
Rudapaksa
pemerkosaan
Running News
Rejang Lebong
Bengkulu
Inses
Inses Bengkulu
TribunBreakingNews
Pelaku Inses di Rejang Lebong Menangis di Ruang Sidang saat Dengar Vonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Inses Kakak Adik di Rejang Lebong Bengkulu, Korban Direhab-Anak Dites DNA |
![]() |
---|
Pelaku Inses di Rejang Lebong Ancam Bunuh Sang Adik Jika Melapor, Cekoki Pil X hingga Keguguran |
![]() |
---|
6 Fakta Kasus Inses di Bengkulu, 3 Kali Kakak Hamili Adik Kandung Hingga Sengaja Ditutupi Orangtua |
![]() |
---|
Kasus Inses di Rejang Lebong Bengkulu Kakak Hamili Adik Hingga 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.