Inses Bengkulu

Meski Resah, Warga Desa di Rejang Lebong Tak Sampai Hati Usir Pelaku Inses dan Keluarga

Masyarakat dan pemerintah desa tempat tinggal keluarga dan korban persetubuhan sedarah di Kecamatan Bermani Ulu membantah adanya pengucilan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Suasana di rumah keluarga kakak hamili adik kandung atau pelaku inses di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Masyarakat dan pemerintah desa lokasi kasus inses adik kakak di Kecamatan Bermani Uli Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bantah kucilkan keluarga dan korban.

Meskipun membuat masyarakat resah, masyarakat setempat tak sampai hati melakukan pengucilan maupun pengusiran.

Masyarakat dan pemerintah desa hanya meminta keluarga korban dan pelaku itu bisa melakukan sanksi adat berupa cuci kampung.

"Kita tidak ada pengucilan dan menjauhinya, bahkan sampai niat mau mengusir, itu tidak ada," kata kepala desa setempat.

Kepala desa menyebut, memang masyarakat sudah resah semenjak kasus tersebut terbongkar. Meskipun demikian, masyarakat hanya meminta agar dilaksanakannya sanksi adat berupa cuci kampung.

Cuci kampung merupakan sebuah adat tradisi upacara ritual tolak balak yang bertujuan agar semua warga kampung terhindar dari bencana.

Dengan tujuan membersihkan kampung dari noda dan kotoran sebagai akibat kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang warga.

"Hanya meminta agar dilaksanakan cuci kampung, ini untuk menghindari hal-hal tak diinginkan," lanjut kepala desa.

Maka dari itulah, dalam rapat bersama yang digelar disepekati akan dilaksanakan cuci kampung. Hal ini sesuai dengan Badan Masyarakat Adat (BMA) Rejang Lebong.

Adapun jadwal untuk cuci kampung itu diserahkan langsung ke keluarga korban atau pelaku. Namun berdasarkan informasi, cuci kampung itu akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Jadi menunggu kesiapan dari keluarga itu kapan mau melaksanakan cuci kampungnya," jelas kepala desa.

Diketahui, pihak keluarga korban dan pelaku itu pernah didenda adat dengan mencuci kampung pada kejadian sebelumnya. Yakni pada tahun 2022 lalu setelah korban melahirkan seorang anak tanpa adanya suami atau pernikahan sah.

Saat itu keluarganya mengaku korban dihamili oleh mantan pacarnya. Akhirnya cuci kampung itu dilaksanakan dengan cara adat.

Kemudian pada tahun 2024 ini, korban ternyata kembali sempat hamil namun keguguran. Hingga akhirnya terkuaklah perbuatan inses itu ke publik dan menjadi perbincangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved