Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bengkulu Tengah

Oknum PNS Bengkulu Tengah yang Nikah Siri Diam-diam Terancam Pidana dan Dipecat

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi mengungkapkan, EL berpotensi dilakukan pemecatan, lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Wikim Kiman (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya ketika ditemui awak media, Senin (1/4/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita berinisial EL (40)  di Kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Wikim Kiman (49) suaminya sendiri lantaran diduga melakukan perselingkuhan dan menikah siri tanpa izin. 

Bahkan EL saat ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan jeratan dua pasal berbeda. 

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi mengungkapkan, EL berpotensi dilakukan pemecatan, lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. 

"Jangankan nikah siri, pacaran saja sudah tidak diperbolehkan, apalagi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kemungkinan akan dipecat," ujar Apileslipi, Selasa (2/4/2024). 

Baca juga: Oknum PNS di Bengkulu Tengah yang Nikah Siri saat Masih Bersuami Terancam 5 Tahun Penjara

Meski begitu, menurut Apileslipi, terkait kasus ini penanganannya diawali dengan pembinaan atau penyelidikan dari Kepala Dinas masing-masing, misal EL merupakan staf TU di SMP Negeri, maka Kepala Dinas Dikbud yang harus melakukan itu. 

"Hasil pemeriksaan di OPD oleh atasan, lalu dilayangkan ke Bupati, baru nanti Bupati akan memerintahkan tim pemeriksa disiplin pegawai, untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya. 

Menurut Apileslipi, pada prinsipnya, bagi PNS yang terbukti menikah tanpa izin suami/istri pertama bisa diberhentikan sebagai PNS. 

Kronologi Kejadian

EL bahkan telah digrebek di suatu rumah di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah bersama seorang laki-laki oleh Wikim dan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. 

Wikim Kiman menjelaskan, perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya itu mulai diketahui lantaran sifat istrinya yang mulai berubah. 

"Sekitar bulan November 2023 lalu, istri saya ini sering nelfon laki-laki lain dan tidak memperbolehkan saya untuk mengecek HP dia, makanya saya mulai curiga," ujar Wikim, Senin (1/4/2024). 

Meski begitu, sejak November 2023 hingga Maret 2024 ini, EL masih kerap meminta uang kepada Wikim dan tidak pernah tidur di rumah lagi.

Usut punya usut, ternyata sang istri telah menikah siri dengan seorang pria berinisial PH (33) asal Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang. Padahal status pernikahan Wikim dan EL masih pasangan suami istri yang sah. 

Kemudian, pada Februari 2024 lalu, adik kandung EL melaporkan perselingkuhan yang dilakukan oleh EL kepada Wikin dan merencanakan penggrebekan tersebut. 

Disaat dilakukan pengebrekan ternyata benar jika istrinya sudah tinggal satu atap dengan laki-laki tersebut.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sebelum pengebrekan dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan," ujar Wikin. 

Bapak tiga anak itu pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menghukum sang istri dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

"Saya meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindak tegas yang bersangkutan tersebut. Saya minta hukum seberat-beratnya dan dipecat dari PNS," kata Wikin. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Wikim Kiman, Rama Yuza Pradesa membenarkan, jika pihaknya telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah

Namun hingga saat ini belum ada perkembangan dan tindaklanjut dari Polres Bengkulu Tengah terhadap laporan yang sudha disampaikan tersebut. 

Dalam laporan tersebut pelaku disangkakan pasal 279 KUHP dan pasal 284 KUHP terkait perzinahan dan menikah lagi secara diam-diam.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada perkembangan sejauh ini," ungkap Rama.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved