Berita Bengkulu Tengah

Oknum PNS di Bengkulu Tengah yang Nikah Siri saat Masih Bersuami Terancam 5 Tahun Penjara

EL (40) oknum PNS Bengkulu Tengah yang kedapatan nikah siri tanpa izin saat masih bersuami ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Edi Hermanto Purba. EL (40) oknum PNS Bengkulu Tengah yang kedapatan nikah siri tanpa izin saat masih bersuami ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - EL (40) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bengkulu Tengah yang kedapatan nikah siri tanpa izin saat masih bersuami ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Tengah

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Edi Hermanto Purba mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa istri pelapor memang benar telah menikah kembali. 

"Setelah mengambil sejumlah keterangan, kita tetapkan EL sebagai tersangka dan kita sedang melengkapi berkas perkara. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan kita sampaikan ke pihak Kejari Bengkulu Tengah," ujar Edi, Senin (1/4/2024). 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EL hingga saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan sejumlah pertimbangan. 

"Kita tidak melakukan penahan kepada tersangka karena statusnya jelas sebagai salah satu PNS, kemudian karena ada keluarganya yang menjamin, meski begitu proses hukum tetap berjalan," ungkap Edi. 

Akhirnya, EL dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu dan disangkakan melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

"EL ini kita sangkakan melanggar dua pasal ya, karena dirinya masih memiliki suami yang sah dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," kata Edi.

Baca juga: Diam-diam Nikah Siri, PNS Pemkab Bengkulu Tengah Dilaporkan Suami ke Polisi

Kronologi Kejadian

EL (40) seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Wikim Kiman (49) suaminya sendiri lantaran diduga melakukan perselingkuhan. 

EL bahkan telah digrebek di suatu rumah di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah bersama seorang laki-laki oleh Wikim dan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. 

Wikim Kiman menjelaskan, perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya itu mulai diketahui lantaran sifat istrinya yang mulai berubah. 

"Sekitar bulan November 2023 lalu, istri saya ini sering nelfon laki-laki lain dan tidak memperbolehkan saya untuk mengecek HP dia, makanya saya mulai curiga," ujar Wikim, Senin (1/4/2024). 

Meski begitu, sejak November 2023 hingga Maret 2024 ini, EL masih kerap meminta uang kepada Wikim dan tidak pernah tidur di rumah lagi. 

Usut punya usut, ternyata sang istri telah menikah siri dengan seorang pria berinisial PH (33) asal Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang. Padahal status pernikahan Wikim dan EL masih pasangan suami istri yang sah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved