Korupsi Timah

Korupsi Rp 271 Triliun, Ini Sederet Aset Mewah Suami Sandra Dewi yang Disita Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan perampasan aset mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi timah Rp 271 T.

TribunBengkulu.com/Instagram @sandradewi88
Sederet harta Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dirampas Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan perampasan aset mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

Pada Senin, (2/4/2024) Kejagung menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tersebut

Kejagung kemudian merampas kado ulang tahun Sandra Dewi, yaitu mobil mewah Rolls-Royce berwarna hitam.

Kemudian mobil kesayangan Sandra Dewi, mini cooper S Countruman F 60 berwarna merah, beserta sejumlah jam tangan mewah.

Harta dan aset mewah tersebut diperkirakan dibeli Harvey Moeis dari uang hasil korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

Hal itu diungkapkan Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"(Yang disita) Untuk sementara (ada) mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Selain dua mobil mewah tersebut, Kejagung juga merampas sejumlah jam tangan mewah.

"Beberapa jam tangan dan lain-lain belum bisa disebut," kata Kuntadi.

Selain menyita sederet aset mewah tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita beberapa barang bukti elektronik dan dokumen terkait.

Baca juga: Zakat Jangan Pakai Uang Korup, Dewi Sandra Dihujat Dikira Istri Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun

Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam.
Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kejagung Baru Sita Rp 137,7 M

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, berbagai barang bukti telah disita dari penggeledahan yang dilakukan pada 6 Desember 2023 di berbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.

Kejagung telah merampas 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 4,7 miliar.

Semua harta rampasan terkait kasus timah ini, diperkirakan jumlahnya baru sekitar Rp 137 miliar.

"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," kata Ketut.

Ketut juga menyebut ada sembilan tempat yang digeledah, yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.

Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Tim penyidik Kejagung kembali melakukan penggeledahan pada 6 sampai 8 Maret 2024 terkait penyidikan kasus itu.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Alasan Kakak Hamili Adik Kandung Hingga Punya Anak di Rejang Lebong: Terangsang Pengaruh Pil Hexymer

Ketut mengatakan, dalam penggeledahan yang kedua itu tim penyidik menyita uang sebesar Rp 10 miliar dan 2.000.000 dollar Singapura.

"Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan 2.000.000 dollar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi.

Itu mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selanjutnya, Ketut mengatakan, penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang penyidikan yang tengah dilakukan.

Kasus itu belakangan menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan dua sosok beken menjadi tersangka.

Mereka adalah selebgram Helena Lim dan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari selebritas Sandra Dewi.

Helena ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 26 Maret 2024, sedangkan Harvey dijebloskan ke bui berselang sehari kemudian.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang, dilansir dari Kompas.id (20/2/2024). (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved