Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi Timah

Dimana Sandra Dewi Saat Suaminya Divonis 20 Tahun Penjara, Asyik Liburan di Luar Negeri? 

Keberadaan Sandra Dewi selaku istri Harvey Moeis turut dipertanyakan saat suaminya dihukum 20 tahun penjara

Editor: Rita Lismini
Tribunnews
KASUS HARVEY MOEIS - Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis menangis saat jalani persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk, rugikan negara Rp300 triliun. Dimana Sandra Dewi saat suaminya divonis 20 tahun penjara, mendadak hilang bak ditelan bumi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Keberadaan Sandra Dewi selaku istri Harvey Moeis turut dipertanyakan saat suaminya dihukum 20 tahun penjara. 

Sandra Dewi biasanya tak pernah absen untuk mendampingi suaminya saat menjalani persidangan kasus korupsi timah 300 triliun. 

Namun, pada sidang putusan kali ini Sandra Dewi justru tak terlihat hadir. 

Dirinya memilih bak hilang ditelan bumi dan bungkam di media sosialnya. 

Lantas, dimanakah Sandra Dewi saat suaminya dihukum 20 tahun penjara? apakah isyarat bakal tinggalkan Harvey Moeis? 

Belakangan, Sandra Dewi dikabarkan terlihat di Singapura bersama kedua anaknya, Raphael dan Mikhael Moeis. 

Kabar ini langsung ramai dibahas netizen di media sosial.

Sebuah unggahan di platform X (Twitter) memperlihatkan sosok yang diduga Sandra Dewi tengah menikmati waktu bersama anak-anaknya di wahana hiburan populer di Singapura. 

Ia tampak mengenakan pakaian kasual berwarna krem, dipadukan dengan topi dan kacamata hitam, sementara kedua putranya mengenakan kaus putih dan topi merah. 

Dalam foto tersebut, mereka terlihat berpose di depan robot Transformer yang ikonik.

“Ke Singapura dulu healing, duitnya belum habis,” tulis salah satu netizen.

“Masih bisa liburan dengan santai, luar biasa,” komentar lainnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dalam sidang, Kamis (13/2/2025),

Dalam pernyataannya, Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved