Berita Mukomuko

ASN di Pemkab Mukomuko Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2024

Penggunaan Mobil Dinas saat mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melarang ASN menggunakannya.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Sekda Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto. ASN di Pemkab Mukomuko Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melarang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup pemerintah Kabupaten Mukomuko, untuk menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2024.

Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat diwawancarai, pada Jumat (5/4/2024).

“Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait mobil dinas ini, dari surat edaran itu melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas,” ungkap Abdiyanto, saat diwawancarai pada Jumat (5/4/2024).

Abdiyanto menjelaskan, dalam surat edaran Nomor : 700/70/ITDA/III/2023 TAHUN 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Di point ke 6 dari surat edaran itu menjelasakan Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

“Dari point ke 6 itu kan dilarang menggunakan fasilitas negara, otomatis mobil dinas merupakan fasilitas negara jadi dilarang,” tutur Abdiyanto.

Baca juga: Modus Pelaku Begal Pasutri di Mukomuko, Minta Tolong Korban Pura-pura Kehabisan Bensin

Abdiyanto juga menjelaskan fasilitas negara seperti mobil dinas ini hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Saat lebaran nanti seluruh ASN di Mukomuko libur panjang, dan dirasa oleh pihaknya saat libur panjang tak ada yang menggunakan fasilitas negara.

“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, kalau digunakan untuk kepentingan pribadi dilarang,” jelas Abdiyanto.

Abdiyanto juga menegaskan, jika nanti ada ASN yang melanggar kebijakan tersebut.

Tentu adanya sanksi bagi yang melanggar kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Mukomuko.

“Kalau sanksi tentu ada namun sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggarannya, dan ada tahapan lagi,” tutup Abdiyanto.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved