Modus Penipuan

Waspada Modus Penipuan Kode Rahasia, Mengaku Pihak Provider Seluler dan Menguras Rekening Bank

Berikut ini ciri-ciri penipuan kode rahasia yang mengatasnamakan pihak bank dan provider seluler serta cara mengatasinya

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Canva.com
Ilustrasi penipuan kode rahasia yang mengatasnamakan bank dan provider seluler. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ada banyak sekali modus penipuan yang kerap terjadi di Indonesia mulai dari file APK, undangan pernikahan, sampai modus penipuan kode rahasia.

Seperti diketahui kode rahasia merupakan kode yang biasa akan didapatkan ketika akan memasang aplikasi mobile banking atau aplikasi yang berkaitan dengan privasi.

Namun pernahkah kamu dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai pihak bank atau pihak provider operator selulermu?

Jika orang tersebut meminta agar kamu mengirimkan suatu kode rahasia seperti Personal Identity Number (PIN), One Time Password (OTP), atau Verification Code ke ponselmu dan meminta kamu untuk menyebutkan kode yang dimaksud sebenarnya ini merupakan salah satu modus penipuan.

Sebenarnya dalam hal ini ada dua modus penipuan yang biasa digunakan oleh pelaku.

1. Upgrade Jaringan Kartu Telepon

Penipu yang mengaku sebagai operator seluler menghubungi nasabah dan menawarkan upgrade jaringan kartu telepon seluler.

Nasabah kemudian diinstruksikan untuk melalukan sejumlah tahapan penggantian kartu, sampai nasabah memperoleh PIN aktivasi kartu seluler untuk penggantian kartu telepon seluler baru tersebut.

Penipu meminta nasabah untuk membacakan PIN tersebut, lalu penipu menggunakannya untuk melakukan proses aktivasi kartu telepon seluler baru yang dipegang oleh penipu.

Penipu meminta nomor telepon/ kontak lain nasabah. Melalui nomor lain tersebut, penipu menginstruksikan nasabah untuk melakukan aktivasi fasilitas mobile banking via SMS.

Selanjutnya, bank akan mengirimkan PIN aktivasi mobile banking ke nomor telepon nasabah sebagai konfirmasi.

Karena kartu lama nasabah sudah nonaktif, PIN baru akan dikirimkan ke kartu baru yang sudah berada di tangan penipu. Pada tahapan inilah penipu berhasil mendapatkan PIN mobile banking.

Penipu dapat mengakses mobile banking nasabah, dan segera memindahkan sejumlah dana ke rekening penipu.

2. Perubahan Tarif Biaya Fasilitas Bank

Umumnya yang diincar ialah pengguna uang elektronik,  awalnya, penipu ‘menakut-nakuti’ nasabah dengan menginformasikan bahwa ada perubahan tarif fasilitas yang disediakan oleh bank, sehingga nasabah akan dikenakan biaya yang cukup besar yaitu sekitar Rp150.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved