Kanwil Kemenkumham Bengkulu

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.

Editor: Yunike Karolina
Ho Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Menkumham RI Yasonna H. Laoly. Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. 

Syarat pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (**)

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ikuti Pelepasan Mudik Bareng dan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1445 H

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved